Ketua DPRA tidak hadir, hasil sidang dilanjutkan mediasi

Sidang gugatan lanjutan YARA terhadap Gubernur Aceh dan DPR Aceh di PN Banda Aceh, Senin (2/5). (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh kembali melanjutkan sidang gugatan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) kepada Gubernur Aceh dan DPRA terkait belum terealisasinya Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Namun, ketua DPRA, Tgk Muharuddin tidak menghadiri kembali sidang ini. Perwakilan eksekutif hanya dihadiri oleh kuasa hukum Gubernur Aceh.

Majelis Hakim Syamsul Qahar, dalam persidangan memutuskan bahwa persidangan untuk dilakukan mediasi kedua belah pihak antara YARA, pihak gubernur dan DPRA.

“Ini sudah kedua kalinya kita panggil tapi tidak hadir juga. Persidangan ini saya minta untuk dimediasikan dulu,” kata Syamsul Qahar.

Informasi yang diperoleh Kanalaceh.com, mediasi akan dilaksanakan pada Rabu (11/5) mendatang dengan hakim mediator di PN Banda Aceh. [Aidil Saputra]

Related posts