Pelaku Pencurian yang Meresahkan Warga Darussalam Ditangkap

Pelaku Pencurian yang Meresahkan Warga Darussalam Ditangkap. (IST)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – MF (36) warga gampong Blang, Darussalam, Aceh Besar, ditangkap personel Polsek Darussalam Polresta Banda Aceh, Rabu (24/4/2024) malam dilingkungan Meunasah gampong Blang.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Darussalam, Iptu Adam Maulana.

Ia ditangkap sesuai dengan pengaduan masyarakat berdasarkan laporan polisi LP.B/08/IV/SPKT/Polsek Darussalam/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tanggal 20 April 2024 tentang dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.

Kemudian, laporan polisi LP.B/10/IV/SPKT/Polsek Darussalam/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tanggal 24 April 2024 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 jo 372 KUHPidana dan pengaduan masyarakat gampong Angan tanggal 12 April 2024 tentang dugaan tindak pidana penipuan tabung gas tiga kg  yang diduga dilakukan oleh pelaku.

Kapolsek Darussalam, Iptu Adam Maulana menjelaskan, penangkapan terhadap MF dilakukan di lingkungan meunasah gampong Blang.

“Kami melakukan penangkapan terhadap MF dilingkungan meunasah gampong tersebut setelah pelaksanaan shalat magrib,” ucapnya.

Sesuai dengan hasil penyelidikan dan bukti – bukti, ia kini ditahan di sel Polresta Banda Aceh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, sambungnya.

Adam Maulana merincikan, bahwa pada hari Minggu (7/4/2024) dini hari, di depot isi ulang gampong Angan, korban Muntaha (29) warga dusun Datok gampong Mireuk Taman telah kehilangan handphone merk Realme C35 warna hitam.

“Pada saat hilang, korban meletakkan HP mkiliknya itu disamping korban tidur sambal dilakukan pengisian daya baterai. Kemudian pada saat trbangun hendak makan sahur, Muntaha melihat HP miliknya telah hilang dan pintu depot air di belakang telah terbuka,” tambah Kapolsek.

Kemudian, kejadian berikutnya pada hari Minggu (7/4/2024) sekitar jam 21.00 WIB, saat itu korban Maulidawati (36) warga Matang Kupula Dua Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur, sedang duduk di depan warung Bang Zoel Gampong Angan.

Ada tiga kejadian pencurian yang dilakukan pelaku.

Jadi, kata Kapolsek, berdasarkan ketiga laporan pihaknya mengambil tindakan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku MF beserta barang bukti berupa satu unit Handphone merk Realme C35 warna hitam kilat, satu unit handphone merk Oppo warna hitam dan tabung gas tiga kg.

“Kini ia meringkuk di sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Kapolsek.

Related posts