BC Banda Aceh musnahkan sex toys dan barang ilegal

Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh, Rusman Hadi, dan Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Djoko Irwanto saat memperlihatkan barang ilegal jenis sex toys sebelum dimusnahkan di Banda Aceh, Selasa (3/5). (Saky)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kantor Pelayanan Bea Cukai Banda Aceh, Selasa (3/5), melakukan pemusnahan terhadap badan sitaan yang telah memiliki kekuatan hukum.

Adapun barang yang dimusnahkan oleh Bea Cukai Banda Aceh tersebut, selain ratusan ton gula ilegal, pakaian bekas, rokok tanpa cukai, alat kosmetik impor, dan juga dua inti sex toys atau alat bantu seks.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh, Rusman Hadi menerangkan, sex toys yang di sita pihaknya merupakan alat yang dikirim melalui kantor pos Banda Aceh.

Sesuai dengan ketentuan, pemusnahan sex toys tersebut, merupakan jenis barang yang dilarang untuk diimpor sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/2015, tanggal 9 Juli 2015.

“Sex toys barang yang mengandung unsur pornografi. Termasuk yang dilarang peredarannya,” jelasnya.

Selain itu juga, tambahnya, barang yang turut dimusnahkan adalah 15,8 ton gula pasir, 2,3 ton beras ketan, 1,8 ton beras, 31 kardus pakaian bekas, 126 ribu batang rokok, 12 koli spare parts, dan 1 kotak kosmetik.

Dalam pemusnahan hari ini, sambungnya, turut juga dimusnahkan sebanyak 10,5 ton barang merah impor yang merupakan hasil penangkapan pihak kepolisian Polda Aceh.

Turut hadir dalam pemusnahan itu, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Djoko Irwanto, Kajari Banda Aceh, dan perwakilan BB POM. [Saky]

Related posts