Prioritas utama dana desa digunakan untuk infrastruktur

Gubernur Aceh, Zaini Abdullah dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar saat bersilaturahmi dengan kepala desa atau keuchik se-Aceh Besar dan Aceh Jaya di Aula Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Selasa (3/5). (Kanal Aceh/Aidil Saputra)

 

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Prioritas utama penggunaan dana desa digunakan untuk infrastruktur, seperti membuat jalan, irigasi, jembatan, dan sebagainya, serta tak diperbolehkan untuk membangun kantor keuchik atau kepala desa.

Pernyataan itu dikatakan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar saat memberikan arahan kepada keuchik atau kepala desa se-Aceh Besar dan Aceh Jaya di Aula Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Selasa (3/5).

“Ini wajib hukumnya dalam penggunaan dana desa. Karena dengan adanya pembangunan dana desa ada hal yang bisa didapatkan,” ujar Marwan.

Maka dalam pembangunan infrastruktur itu, tegas Marwan, harus dikerjakan oleh masyarakat desa setempat, bersikap padat karya. Tidak boleh ada pihak ketiga.

“Juga tidak boleh ada penduduk masyarakat dari daerah lain yang mengerjakannya. Membeli bahan material untuk pembangunan juga harus di desa itu agar perputaran uang tetap di desa, dan pengangguran tidak terjadi,” tegasnya.

Jika pembangunan infrastruktur sudah, maka selanjutnya penggunaan dana desa untuk membangun sarana dan prasarana di desa, seperti posyandu, poliklinik desa, dan PAUD.

“Dan dana desa itu juga harus untuk meningkatkan kapasitas ekonomi desa, seperti Badan Usaha Milik Gampong, UMKM desa, dan pasar desa,” tuturnya. [Aidil Saputra] 

Related posts