Diperiksa KPK, Irwandi Yusuf ditanyai soal anggaran BPKS

Irwandi : Pelanduk politik di Aceh kecewa saya tak ditangkap KPK
Irwandi Yusuf ketika berada di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (11/5). (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf telah selesai diperiksa sebagai saksi oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi BPKS Sabang.

Irwandi mengatakan bahwa ia hanya diperiksa sebagai saksi selama 2,5 jam.

“Tadi ditanyai apakah kenal dengan tersangka Ruslan Abdul Gani, terus soal anggaran BPKS,” kata Irwandi ketika dihubungi Kanalaceh.com, Rabu (11/5).

Ia juga mengaku ditanyai soal mengapa memilih Ruslan Abdul Gani sebagai Ketua BPKS tahun 2011.

“Saya juga dipanggil untuk melengkapi berkas perkara kasus itu,” tambah Irwandi.

Untuk diketahui, Ruslan Abdul Gani telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 Agustus 2015.

Kasus ini adalah pengembangan dari proses penyidikan sebelumnya. Diduga, akibat praktik mark up anggaran dan penunjukan langsung dalam proyek pembangunan Dermaga Sabang ini, negara dirugikan sebesar Rp116 miliar.

Atas perbuatannya, Ruslan disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. [Aidil Saputra]

Related posts