Sembunyikan sabu di dalam sandal, perempuan asal Aceh ditangkap BNN

Para pelaku penyelundup sabu saat dihadapkan ke wartawan. (Okezone)

Yogyakarta (KANALACEH.COM) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Yogyakarta menangkap dua pelaku penyelendupan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sandal perempuan pada Minggu (8/5).

Dari pelaku, petugas mengamankan sabu seberat 507,57 gram yang disembunyikan di sepasang sandal berhak tinggi.

Para pelaku yakni R (40) perempuan asal Aceh dan Edi (30) asal Boyolali, Jawa Tengah. Modusnya, pelaku R akan menyerahkan sabu dari Medan melalui Edi.

Kepala BNN Yogyakarta, Kombes Pol Soetarmono mengungkapkan, kasus itu terungkap berkat informasi dari masyarakat terkait pengiriman sabu dari Medan ke Yogyakarta menggunakan pesawat. Namun, rencana pengiriman berubah melalui Bandara Adi Sumarmo, Boyolali, Solo, Jawa Tengah.

Mendapat informasi itu, petugas melakukan pengawasan terhadap penumpang Pesawat Lion Air yang terbang dari Batam. “Keduanya ditangkap di Bandara Adi Sumarmo Solo, pada Minggu di sekitar area parkir bandara pukul 19.00 WIB,” katanya di BNN Yogyakarta, Selasa (24/5/2016).

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku merupakan sindikat perdagangan narkotika dan bukan pemakai lantaran setelah dilakukan tes urin, keduanya negatif.

Pelaku R yang bertindak sebagai kurir dijanjikan bayaran Rp12 juta untuk sekali pengiriman. “Kita masih memburu satu orang tersangka S yang memberikan perintah kepada R untuk membawa barang. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Surakarta,” lanjutnya.

Barang bukti yang diamankan yakni sepasang sepatu perempuan berisi empat paket sabu yang dikemas dengan plastik transparan seberat 507,57 gram, uang tunai Rp1 juta, satu boarding pass Lio Air JT-959, dompet bergambar bendera Inggris berisi timbangan digital, satu unit ponsel dan kartu ATM.

Para pelaku akan dikenakan Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) dan 132 Ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) dan 132 Ayat (1) jo pasal serta 115 Ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. [Okezone]

Related posts