Masyarakat Pining Leuser tolak aktivitas tambang

Situs warisan Dunia UNESCO di Aceh kembali terancam
Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). (Antara Foto)

Gayo Lues (KANALACEH.COM) – Masyarakat Pining, Kabupaten Gayo Lues, yang berada di kawasan Leuser menolak aktivitas tambang dalam bentuk apapun di wilayah mereka.

Penolakan tambang tersebut tandai dengan penandatanganan petisi “Dilarang Buka Tambang Sampai Hari Kiamat”. Petisi tersebut ditandatangani ratusan warga Pining di Pining, Gayo Lues, Kamis (26/5).

Penolakan tambang tersebut juga ditandai pembukaan selubung tugu dengan prasasti bertuliskan “Hutan Pining adalah milik orang Pining. Dilarang buka tambang sampai hari kiamat.”

Abu Kari Aman Jarum, inisiator penolakan tambang mengatakan, aksi ini untuk menunjukkan kepada para pemangku kebijakan bahwa masyarakat di Leuser menolak aktivitas tambang apapun.

“Aktivitas tambang, baik yang yang dilakukan secara tradisional maupun modern oleh perusahaan dan korporasi tidak ada yang pernah menyejahterakan masyarakat. Aktivitas tambang hanya menghancurkan sumber daya alam,” kata Abu Kari.

Selain itu, penolakan aktivitas tambang guna menyelamatkan generasi Aceh di masa mendatang. Sebab, generasi Aceh masa mendatang ada tergantung perjuangan generasi sekarang menyelamatkan lingkungan alamnya.

Ia menambahkan, jika tambang diizinkan yang ada kehancuran dan kemelaratan bagi masyarakat. Aktivitas tambang hanya merusak hutan dan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).

“Kalau hutan dan Leuser ini rusak siapa yang bertanggung jawab. Kalau hutan dan Leuser ini rusak, maka generasi sekarang yang berdosa,” ungkap Abu Kari Aman Jarum.

Menurut aktivis lingkungan yang sudah berjuang menyelamatkan hutan sejak tahun 1968 itu, KEL ini merupakan paru-paru dunia dan harus diselamatkan dari kehancuran.

“Karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat Pining menolak kehadiran aktivitas tambang. Tambang bukan solusi menyejahterakan masyarakat karena bertentangan dengan tataruang nenek moyang,” tegas Abu Kari.

Usman, aktivis lingkungan hidup setempat, berharap dengan penandatanganan petisi tolak tambang sampai kiamat itu menggugah para pengambil kebijakan di pemerintah untuk tidak memberikan izin tambang apapun dan kepada siapa pun di wilayah Pining.

“Kami juga menyerukan kepada semua aktivis lingkungan hidup untuk bersama-sama memperjuangkan dan menyuarakan penyelamatan hutan dan KEL, terutama di wilayah Pining,” ujar Usman.

Menurut Usman, kehadiran aktivitas tambang tidak hanya merusak hutan dan alamnya, tetapi juga akan merusak kearifan dan tatanan masyarakat Pining yang merupakan Suku Gayo.

Sementara itu, Selasah, tokoh adat masyarakat Pining, mengatakan, pelestarian hutan di KEL merupakan warisan nenek moyang masyarakat Pining yang harus diteruskan ke generasi mendatang.

“Pelestarian hutan juga harus dibarengi dengan kesejahteraan. Hutan lestasi dan masyarakatnya sejahtera, itulah yang diharapkan. Bukan sebaliknya, hutan rusak, masyarakat tidak sejahtera,” ujarnya.

Pining merupakan kecamatan dalam wilayah Kabupaten Gayo Lues. Kecamatan Pining membawahi sembilan desa. Jumlah penduduk Kecamatan Pining lebih dari 5.000 jiwa. Mayoritas mata pencaharian masyarakat di areal tersebut adalah bertani. [Sammy/rel]

Related posts