Anggota Polres Aceh Timur DPO kasus narkoba

Ilustrasi tersangka kasus narkoba. (Antara Foto)

Medan (KANALACEH.COM) – Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, mengungkapkan selain melakukan perampokan, ternyata Brigadir Jaro Rido Subriman alias Rido (30) warga Aspol Polsek Bandar Alam Aceh Timur, merupakan DPO kasus narkoba.

“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Aceh Timur, ternyata oknum polisi yang kita tangkap tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba,” ungkap Kombes Pol Mardiaz, Sabtu (28/5).

Dijelaskan Mardiaz, anggota polisi yang ditangkap bersama keempat rekan lainnya karena melakukan perampok kendaraan di dua lokasi di Kota Medan, yakni Jalan Brigjen Katamso dan Jalan Tritura.

Dalam menjalankan aksinya, kelima tersangka dengan mengendarai mobil Toyota Avanza serta sepeda motor Honda Beat BK 2200 AFY warna putih biru. Di mana berhasil merampok pengendara mobil Honda HRV dengan cara menodongkan senjata jenis FM 1 Pindad di Jalan Brigjend Katamso pada Selasa (2/5) lalu.

“Saat mereka berhasil merampok mobil yang berisikan lima penumpang, 2 di antara ditinggal di lokasi kejadian. Kemudian 3 korban lainnya yang sebelumnya dibawa berkeliling ditinggalkan oleh para pelaku di Jalan Tol H.Anif,” jelasnya didampingi Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Fahrizal.

Mantan Kapolres Madina itu menuturkan, dari hasil penyelidikan mereka baru dua kali melakukan aksi perampokan di wilayah hukum Kota Medan. Saat dilakukan penangkapan petugas terpaksa melakukan melumpuhkan dua tersangka dengan timah panas berinisial JS dan AA.

“Kelima pelaku kepada para korbannya mengaku sebagai petugas kepolisian yang hendak menggelar razia narkoba,” tutur Mardiaz sembari menyebutkan senjata api yang digunakan untuk merampok diketahui milik PNS Kementerian Kehutanan, TNGL.

Kasus perampokan yang dilakukan petugas berhasil mendapatkan beberapa barang bukti 1 unit senjata api jenis senapan merek PMI-A1 Pindad, Toyota Avanza Warna Hitam BK 1052 VP, Honda HRV warna putih BK 1052 VP, 24 butir peluru, dan Honda Beat warna putih biru BK 2200 AFY.

Di mana aksinya mobil Avanza yang digunakan untuk merampok terlebih dahulu digunakan dengan nomor plat palsu. Sementara untuk mobil Honda HRV hasil curian telah diganti catnya dari warna hitam menjadi warna putih

“Kelima tersangka pelaku perampokan yang diamankan dikenakan pasal 365 KUHpidana dengan ancaman 11 tahun penjara,” pungkas Mardiaz. [Wol]

Related posts