Mahasiswa tuntut sahkan Qanun KTR

Kordinator aksi, Firman. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Memperingati hari tembakau sedunia, ikatan mahasiswa kesehatan Unsyiah menggelar aksi unjuk rasa di bundaran simpang lima, Banda Aceh, Selasa (31/5). Massa tersebut menolak hari tembakau dan mendesak pemko Banda Aceh segera sahkan qanun terhadap kawasan tanpa rokok.

Kordinator aksi, Firman mengatakan, qanun kawasan tanpa rokok harus segera disahkan oleh pemerintah. Ia menilai, saat ini perokok aktif merokok disembarang tempat. “Akibat asap dari perokok, orang yang tidak merokok terkena dampaknya,” katanya.

Lanjutnya, kebebasan untuk mendapatkan udara segar telah direnggut oleh perokok aktif. Makanya ia dan pihaknya mendesak pemerintah Aceh untuk segera mensahkan Qanun KTR.

Sementara itu, adanya dasar hukum tentang penolakan terhadap tembakau, pemerintah dan masyarakat menyikapi masalahnya ini tidak serius. Sehingga terjadi penurunan norma-norma yang menyebabkan perilaku merokok menjadi hal biasa.

Ia menambahkan, WHO mencatat angka kematian Yang disebabkan oleh rokok mencapai 5,4 juta jiwa tiap tahunnya.”maka dari itu kita menolak hari tembakau sedunia demi menjaga dan membawa kesehatan Indonesia, khususnya Aceh,”ujarnya.

Orator lainnya, Aris menyebutkan, sekitar 51 persen masyarakat Indonesia saat ini ialah perokok aktif, dan merupakan jumlah terbesar di negera Asean.

Ia juga mengatakan, pemerintah harus memberi ruang khusus bagi perokok. Sehingga bagi masyarakat yang tidak perokok, tidak terkena imbas dari asap rokoknya.

Aksi damai Mahasiswa kesehatan unsyiah itu mendapat perhatian dari publik. Disamping menyampaikan pendapatnya, mahsiswa tersebut membagikan brosur dan permen. [Randi]

Related posts