Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Taqwaddin Husin mengingatkan kepada aparatur sipil negara (ASN), baik yang berada pada jajaran Pemerintah Aceh maupun pemerintah pusat termasuk karyawan BUMN/BUMD agar tetap memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat secara optimal selama Ramadan.
“Jangan menjadikan puasa sebagai alasan untuk tidak memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat,” kata Taqwaddin.
Menurut Taqwaddin, pelayanan publik yang diberikan secara optimal dengan penuh keikhlasan juga merupakan ibadah. “Momen puasa ini tentu harus dimanfaatkan sebaik-baiknya sebagai ladang ibadah, dengan senantiasa melaksanakan tugas dan kewajiban dengan sepenuh hati terutama dalam memberikan pelayanan publik,” ujarnya.
Menurut Taqwaddin, sekalipun ada keringanan berupa pengurangan jumlah jam kerja sesuai dengan Surat Edaran Menpan-RB Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan Polri pada Bulan Ramadhan, hal tersebut hanya untuk memberikan kemudahan kepada ASN dalam menjalankan ibadahnya dan tentu tetap memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat.
Ia berharap peran aktif masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah. Apabila ada dugaan maladministrasi atau buruknya pelayanan pemerintah, termasuk BUMN/BUMD, dipersilakan untuk melaporkan ke Ombudsman RI.
Laporan bisa disampaikan melalui berbagai cara yaitu dengan datang langsung ke Ombudsman RI, melalui telepon 0651 7557476, Fax. 06517557477,