Polri: ormas dilarang sweeping selama bulan puasa

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar. (Kompas)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar meminta organisasi masyarakat tidak melakukan sweeping selama bulan puasa. Menurutnya, penyisiran tersebut bukanlah kewenangan ormas, melainkan petugas keamanan.

“Prinsipnya, ormas yang melakukan sweeping dilarang karena bukan tugas ormas melakukan sweeping,” ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/6).

Sweeping oleh ormas dikhawatirkan justru memicu konflik di masyarakat. Oleh karena itu, jika ormas merasa ada kejanggalan di lingkungan tertentu, maka mereka diminta melapor ke polisi.

“Tidak boleh main hakim sendiri. Jadi ormas dengan alasan apa pun tidak diperkenankan melakukan sweeping,” kata Boy.

Larangan sweeping oleh ormas juga ditegaskan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Lukman mengatakan, hakikat dari berpuasa ialah pengendalian diri. Oleh karena itu, dia mengajak seluruh elemen masyarakat agar saling menahan diri.

“Semoga kita bisa menghormati tidak hanya yang tidak berpuasa, menghormati yang sedang berpuasa, demikian pula sebaliknya,” kata Lukman.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiyarto akan menindak tegas ormas yang tetap nekat melakukan aksi tersebut. Masyarakat ataupun ormas diharapkan memberi informasi kepada kepolisian jika ada tempat hiburan malam yang melanggar aturan.

Menurut Moechgiyarto, pihak yang mempunyai hak untuk menindak tempat hiburan malam yang melanggar aturan hanya aparat penegak hukum.

“Boleh ormas laporkan, berikan info ke Polri. Polri yang akan menindak. Manakala Polri tidak menindak, mereka boleh marah pada kita. Kita siap menampung info dan kita siap menindak,” ujarnya. [Kompas]

Related posts