Jam kerja PNS Pemko Sabang dikurangi 30 menit

Pendaftaran CPNS 2018 dibuka usai Pilkada, ini 3 info terbaru
Ilustrasi PNS (metrotvnews.com)

Sabang (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kota (Pemko) Sabang, memberikan dispensasi pengurangan waktu kerja kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungannya selama Ramadhan.

Pada bulan Ramadhan 1437 Hijriah jam kerja PNS hanya enam jam dari biasanya 6,5 jam sehari.

Kabag Humas Setdako Sabang, Abdullah mengatakan, pengurangan jam kerja PNS pada Ramadhan itu tertuang dalam edaran Wali Kota Sabang nomor 061.2/2647 Tentang Penetapan Jam Kerja PNS pada Bulan Ramadhan.

Surat edaran tertanggal 27 Mei 2016 itu dikirim ke Staf Ahli, para Asisten, para Kepala SKPK dan para Kabag Setdako.

Surat edaran itu diterbitkan sehubungan dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 03 tahun 2016 Tentang Penetapan Jam Kerja PNS Pada bulan Ramadhan 1437 H, yakni hari Senin-Kamis berlangsung mulai pukul 08.00-13.45 WIB, hari Jumat pukul 08,00-12.00 WIB, sementara hari Sabtu pukul 08.00-13.30 WIB.

Dari jam kerja yang telah ditetapkan itu, diketahui jam kerja PNS selama bulan Ramadhan berkurang sekitar 30 menit dari hari biasanya. Hari biasa masuk pukul 07.30 WIB pulang pukul 14.00 WIB.

“Selama pemberlakuan jadwal ini, pelaksanaan apel pagi dan siang serta apel gabungan Senin pagi tetap dilaksanakan seperti biasanya,” kata Kabag Humas dan Protokoler Setdako Sabang, Abdullah.

Menurut Abdullah, aktivitas perkantoran pada hari kerja pertama Ramadhan berjalan normal. Sebagian besar PNS sejak pagi sudah masuk melakukan aktivitas di perkantoran.

Hanya saja sebagian kecil yang belum masuk disebabkan karena masih di kampung halaman berziarah ke makam orang tua dan berpuasa pertama dengan keluarga. [Serambi]

Related posts