KPK periksa tujuh anggota DPRD Sumatera Utara

Gedung KPK. (Antara Foto)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (30/6) memeriksa tujuh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) asal Sumatera Utara dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Mereka adalah Muhammad Afan dan Budiman Nadapdap dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Guntur Manurung dari Partai Demokrat, Zulkifli Effendi Siregar dari Hanura, Bustami dari Partai Persatuan Pembangunan, dan Parluhutan Siregar serta Zulkifli Husein dari Partai Amanat Nasional.

“Mereka diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Kamis (30/6).

Mengenai jumlah suap yang mereka terima, Yuyuk menjelaskan penyidik akan mengonfirmasi hal itu dalam pemeriksaan. “Data yang sudah ada dalam persidangan sebelumnya akan kami gunakan sebagai data awal untuk lakukan pemeriksaan,” kata Yuyuk.

Sebelumnya, tujuh tersangka diduga menerima suap yang terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk tahun anggaran 2012, persetujuan APBD perubahan 2013, dan pengesahan APBD 2014.

Kemudian juga terkait pengesahan APBD 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota dewan pada 2015. [Viva]

Related posts