Gubernur tanggapi masukan legislatif terkait empat usulan raqan

Gubernur Aceh, Zaini Abdullah saat sidang paripurna DPRA di Banda Aceh, Kamis (30/6). (Humas Pemerintah Aceh)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Gubernur Aceh, Zaini Abdullah menanggapi masukan dari anggota DPRA terhadap empat Rancangan Qanun (Raqan) yang diajukan oleh Pemerintah Aceh pada sidang paripurna DPRA di Banda Aceh, Kamis (30/6).

Empat rancangan qanun yang disampaikan Gubernur Aceh terdiri dari Raqan Pengendalian Sapi dan Kerbau Betina Produktif, Raqan Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum, Raqan Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah dan Raqan Aceh tentang Pencabutan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembentukan Bank Aceh Syariah.

Zaini mengatakan tidak stabilnya harga daging dari waktu ke waktu memerlukan peran aktif dari pemerintah dalam mengendalikan sapi dan kerbau betina produktif dengan harapan ke depan akan dapat meningkatkan populasi kedua hewan ternak tersebut.

Terkait dengan Qanun Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum yang dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri, Zaini mengaku belum menerima secara tertulis keputusan Mendagri tentang pembatalan qanun tersebut.

“Karena itu, secara aturan hukum qanun itu tersebut masih dianggap legal dan memiliki legitimasi dalam pelaksanaannya, sehingga pembahasan perubahan qanun tersebut dapat dilanjutkan,” jelasnya.

Zaini Abdullah pada kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih kepada para anggota legislatif yang telah mendukung konversi Bank Aceh menggunakan sistem perbankan syariah melalui Qanun Aceh tentang Pencabutan Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2014 tentang Pembentukan Bank Aceh Syariah. [Sammy/rel]

Related posts