Danrem 011: Kendaraan dinas harus bisa dipertanggungjawabkan

Pengecekan apel kendaraan, Jumat (15/7), di Lapangan Jenderal Sudirman Korem 011/Lilawangsa. (Ist)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Bagi prajurit TNI yang menggunakan maupun mengoperasikan kendaraan dinas baik roda dua, empat, maupun roda enam, harus mempertanggungjawabkan perawatan mesin sampai dengan kebersihan kendaraan tersebut.

Hal itu disampaikan Komandan Korem (Danrem) 011/Lilawangsa Kolonel Inf Dedy Agus Purwanto melalui Kepala Staf Korem (Kasrem) 011/Lilawangsa Letkol Inf Sofanuddin, saat mengecek apel kendaraan, Jumat (15/7), di Lapangan Jenderal Sudirman Korem 011/Lilawangsa, usai melaksanakan apel gabungan dan olahraga bersepeda.

Selain itu, tambah Kasrem 011/Lilawangsa Letkol Inf Sofanuddin, apel pemeriksaan kendaraan dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui kondisi saat ini kendaraan tersebut apakah ada perawatan atau tidak.

“Apabila kondisi kendaraan itu baik, berarti ada usaha untuk menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan selama berkendara, seperti penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” kata Sofanuddin.

Selain perawatan, tambahnya, juga agar dilengkapi seperti surat-surat kendaraan dan SIM bagi si pengemudi, mematuhi aturan rambu-rambu berlalu lintas, serta tak ugal-ugalan dalam berkendara. [Rajali Samidan]

Related posts