Pencalonan eks napi dalam pilkada tak sesuai kearifan lokal Aceh

Dukungan Hanura dan PKPI tidak sesuai dengan SK Menkumham terakhir
Ilustrasi pilkada. (Merdeka)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pembolehan mantan narapidana selain tindak pidana makar politik untuk turut berpartisipasi sebagai kandidat kepala daerah dinilai sama dengan mengizinkan rakyat Aceh untuk memilih pemimpin dengan kualifikasi rendah dan tidak sesuai dengan kearifan lokal Aceh.

Hal tersebut disampaikan peneliti Jaringan Survei Inisiatif, Aryos Nivada. “Tidak tertutup kemungkinan, ke depan calon mantan narapidana koruptor, pemerkosa dan pembunuh akan  menjadi kandidat kepala daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ditinjau secara norma hukum, maka pengaturan dalam UUPA pada pasal 67  ayat 2 huruf g adalah termasuk dalam ketentuan yang bersifat khusus (lex speialist).

“Sebagai daerah yang memiliki kekhususan, regulasi mengatur secara khusus terkait bagi calon pemimpin kepala daerah di Aceh. Ada semacam kualifikasi khusus yang berbeda dari daerah lain. Hal ini menjelaskan bahwa hukum dan moral, kandidat adalah seorang yang bersih dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela.”

Aryos menambahkan, keikutsertaan narapidana dalam Pilkada Aceh 2017, selain bertentangan dengan pasal 67 ayat (2) huruf g, juga bertentangan dengan pasal 67 ayat (2) huruf i. Di mana persyaratannya tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

“Sementara jika ditinjau secara moral politik, tujuan utamanya adalah untuk melindungi masyarakat dari pemimpin yang berlatar belakang buruk,” kata Aryos. [Sammy/rel]

Related posts