Saipul Jamil dipanggil KPK

Saipul Jamil saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (14/6). (Media Indonesia)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Pedangdut Saipul Jamil dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria yang akrab disapa Bang Ipul ini akan diminta keterangan terkait suap penanganan perkara pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka R (Rohadi),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan H.R. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (18/7).

Ini kali pertama mantan suami Dewi Persik ini berhadapan dengan penyidik KPK. Keterangan Bang Ipul dibutuhkan, lantaran kasus suap bertalian langsung dengan perkara pelecehan seksual yang menjeratnya.

Namun, Priharsa belum mau bicara banyak soal materi pemeriksaan yang dibidik Lembaga Antikorupsi dari mulut Ipul. “Seorang dipanggil penyidik pasti karena keterangannya dibutuhkan,” jelasnya.

Kasus ini bermula ketika KPK menangkap Rohadi dalam operasi tangkap tangan (OTT) di depan Universitas 17 Agustus, Sunter, Jakarta Utara, pada 15 Juni 2016. Rohadi ditangkap usai menerima uang Rp250 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman yang tak lain adalah pengacara terdakwa Saipul Jamil.

Uang diduga untuk mengurangi hukuman Saipul terkait kasus percabulan di bawah umur yang dilakukan dan hubungan sejenis. KPK kemudian juga menangkap Samsul Hidayatullah (kakak kandung Saipul) dan Kasman Sangaji (pengacara Saipul).

Sehari sebelum OTT, Saipul baru saja dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh PN Jakut dalam perkara pencabulan. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Rohadi pun dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Berthanatalia, Kasman, dan Samsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [Metrotvnews]

Related posts