PK ditolak, terpidana narkoba Freddy Budiman tetap dihukum mati

Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman. (Kompas)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan terpidana mati kasus narkotika Freddy Budiman.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim MA pada Rabu (20/7). “Iya benar, PK-nya ditolak,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat dikonfirmasi, Jumat (22/7).

Dalam putusan MA yang tertera dalam web kepaniteraan.mahkamahagung.go.id dinyatakan bahwa MA menerima pelimpahan pengajuan PK dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 13 Juli 2016.

Pengajuan PK didaftarkan oleh pengacara Freddy, Untung Sunaryo. Majelis hakim dalam sidang ini diketahui hakim Andi Samsan Nganro dan dua hakim anggota yakni Salman Luthan, dan Syarifuddin.

Dengan demikian, putusan ini menyatakan Freddy tetap divonis mati sebagaimana putusan pengadilan sebelumnya.

“Artinya kembali pada putusan sebelumnya,” kata Ridwan. Freddy divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 2012 karena “mengimpor” 1,4 juta butir ekstasi dari Tiongkok.

Freddy diduga masih mengatur peredaran narkotika dari balik jeruji. Saat ini, Freddy menghuni salah satu lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap. Sebelumnya, ia menjalani masa tahanan di Gunung Sindur, Bogor.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan, Freddy akan diikutkan dalam eksekusi mati gelombang III. Namun, hingga kini, belum ada kejelasan kapan eksekusi akan dilakukan.

Prasetyo sempat melontarkan keyakinannya bahwa PK Freddy bakal ditolak. Ia meyakini tak ada bukti baru atau novum yang dapat membebaskan Freddy dari jeratan hukuman mati.

“Kita tahu persis lah PK Freddy Budiman itu seperti apa sih? Novumnya apa sih? Novumnya, dia tetap mengendalikan peredaran narkoba meskipun dia ada di balik penjara. Itu novumnya,” kata Prasetyo. [Kompas]

Related posts