Ahok jadi saksi di persidangan suap Raperda Reklamasi

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. (Liputan6)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan bersaksi di persidangan kasus suap Raperda Reklamasi pantai utara Jakarta. Rencananya Ahok akan datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin (25/7) sore.

“Iya, jam 15.00 WIB ya diminta dari jaksa penuntut KPK. Jadi saksi,” kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Senin (25/7). Ahok diminta jadi saksi untuk terdakwa Ariesman Widjaja, mantan Presiden Direktur Agung Podomoro Land (APL).

Menurut Ahok, dia tak memiliki persiapan khusus. Ahok hanya akan menyatakan apa yang dia ketahui dan dengar selama proses pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.

“Enggak pernah ada persiapan, jangan sakit saja. Kita cuma sampaikan apa yang kita tahu dengar,” ujar Ahok.

Saat ini, kata Ahok, Raperda Reklamasi sudah tinggal dibahas di paripurna.

“Tapi yang jelas semua sudah selesai dibahas tinggal paripurna. Ada dua Raperda, yang pesisir kan sudah nggak ada masalah. Yang satu masalah soal kontribusi tambahan katanya nggak ada dasar. Ini ada dasar kok perjanjian pengusaha sama saya. Bukan hanya diskresi,” tambah Ahok.

Pada sidang sebelumnya, jaksa telah menghadirkan saksi Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik, Ketua Fraksi Partai Hanura Mohamad Sangaji, dan Ketua Pansus Zonasi Selamat Nurdin hadir.

Suap ini bermula ketika akhir Januari 2016, Ariesman mengarahkan anak buahnya, Trinanda Prihantoro untuk berkoordinasi dengan anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi guna menyampaikan masukan-masukan dari APL dalam draf Raperda RTRKSP.

“Trinanda pun langsung menemui Sanusi di lobi Fraksi Gerindra lantai 2 Kantor DPRD DKI,” ucap jaksa penuntut umum (JPU), Zainal Abidin, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (23/6).

Pihak APL ingin Sanusi berupaya untuk menghilangkan pasal soal tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual. Pasal itu diupayakan agar tak dicantumkan di raperda, namun dituang dalam pergub. [Liputan6]

Related posts