Wanita mengaku ditembak dan dicabuli dua oknum polisi Sumut

Ilustrasi pemerkosaan. (Tempo)

Medan (KANALACEH.COM) – Institusi kepolisian kembali tercoreng oleh ulah anggotanya. Bila saja tuduhan pelecehan seksual yang terjadi di Mapolsek Medan Labuhan ini benar, kepercayaan masyarakat terhadap profesionalitas penegakan hukum di negara ini akan semakin lemah.

Kisah memalukan sekaligus memilukan ini diceritakan secara gamblang oleh RD (20), wanita asal Medan Tembung, Senin (25/7).

Semuanya berawal ketika dirinya dijemput polisi pada April lalu untuk diminta bantuannya mengungkap kasus penggelepan sepeda motor. RD dituduh polisi dekat Asiong, pelaku yang sedang diincar polisi.

“Saya diminta menunjukkan rumah Asiong. Kemudian saya ajak saudara untuk menemani saya,” kata RD sambil melirik Haryono, kerabat yang diajaknya ikut serta.

Namun ternyata Asiong tidak ditemukan di rumahnya. Di sinilah petaka terhadap RD dan Haryono berawal. RD dan Haryono mengaku ditembak dengan senjata ringan (airsoft gun) oleh polisi yang membawa mereka.

“Saya ditembak tiga kali, di paha, tangan sama dada,” tutur RD.

Tanpa alasan jelas, polisi akhirnya membawa RD dan Haryono ke Mapolsek Medan Labuhan. Keduanya dibawa ke ruang pemeriksaan untuk dimintai keterangan. Belakangan petugas berinisial IR meminta Haryono

Meninggalkan ruangan pemeriksaan itu. Dan ketika di ruangan hanya ada RD dan IR, permintaan cabul itu pun terjadi. IR memaksa RD memuaskan nafsu syahwatnya.

Meski awalnya menolak, wanita ini tidak berdaya karena diancam akan ditembak dan mayatnya akan dibuang ke laut. Parahnya, pencabulan kembali terulang setelah oknum polisi lainnya, HTR juga meminta jatah serupa.

“Ada dua polisinya yang minta digituin,” bebernya.

Kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan korban ke Polda Sumut dengan LP Nomor: STTLP/492/IV/2016/SPKT “II” tertanggal, 18 April 2016. Namun hingga tiga bulan berlalu, korban merasa tidak ada perkembangan signifikan atas pengusutan kasus itu.

“Makanya kemari (Polda). Mau tahu bagaimana kasusnya,” kata RD didampingi sejumlah kerabatnya.

Namun Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting menyangkalnya. Menurutnya laporan korban hanya terkait penganiayaan. Sejauh ini ia tidak mendengar ada unsur pemerkosaan dalam kasus itu.

“Kasus yang dilaporkan tentang penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 351 Jo 170. Kalau ternyata ada pemerkosaan saya belum tahu,” tukas Rina. [Serambi]

Related posts