Sengketa sungai mati di Lhoksukon belum temukan solusi

Ilustrasi. (Merdeka)

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Ketua DPRK Aceh Utara, Ismail A. Jalil mengatakan, kasus sengketa lahan sungai mati di perbatasan Gampong Blang dan Gampong Beringin, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara saat ini masih berlanjut.

Kasus sengketa lahan milik negara seluas 3 hektare itu sudah dikembalikan ke pihak Muspika Lhoksukon.

“Kabarnya masih dalam proses. Untuk tindak lanjutnya, pada bulan Juni lalu kita sudah serahkan kepada Bupati Aceh Utara. Kemudian oleh Bupati membentuk tim untuk diproses,” kata Ismail kepada Kanalaceh.com, Selasa (26/7).

Ismail mengatakan, setelah kasus itu diserahkan kepada bupati, hingga saat ini belum ada perkembangan. Namun, katanya, pada pertengahan bulan Juni lalu proses kasus tersebut sempat ditunda sementara karena bulan puasa.

“Saat itu saya juga ke lokasi melihat langsung. Tapi ditunda karena bulan puasa dan dilanjutkan setelah lebaran oleh tim yang dibentuk bupati melalui asisten I setdakab,” sebutnya.

Camat Lhoksukon, Saifuddin membenarkan bahwa kasus itu sudah diserahkan kembali kepada pihak Muspika, meski sebelumnya sempat diusulkan ke Pemkab untuk diselesaikan.

“Iya, kasusnya sudah diserahkan kembali kepada kami (Muspika). Saat ini kita juga sedang mencari solusi,” kata Saifuddin.

Sengketa sungai mati milik negara seluas 3 hektare yang terletak di perbatasan Gampong Blang dan Gampong Beringin itu terjadi antara kedua warga desa tersebut.

Informasi yang diperoleh, persoalan tersebut muncul karena tapal batas sungai dangkal itu yang sebelumnya disepakati untuk dibagi dua. Hal itu sesuai hasil mediasi antara Mukim Lhoksukon Barat dan Mukim Matang Ubi di kantor Camat Lhoksukon beberapa waktu lalu. [Rajali Samidan]

Related posts