DPR minta 10 terpidana mati segera dieksekusi

Ketua DPR RI Ade Komarudin. (Kompas)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Sebanyak 14 terpidana mati digembar-gemborkan akan dieksekusi mati oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun dalam pelaksanaannya, hanya empat terpidana yang ditembak mati dini hari tadi.

Jaksa Agung, HM Prasetyo sendiri beralasan, penundaan itu karena menimbang berbagai faktor yuridis dan nonyuridis. Pihaknya tak mau ada aspek yang dilanggar dari pelaksanaan hukuman mati.

Ketua DPR RI, Ade Komarudin mengatakan, jika tak ada novum baru, maka hukuman mati kepada 10 terpidana itu harus tetap dilaksanakan. Dia meminta tak ada tebang pilih dalam melaksanakan penegakan hukum.

“Yang pasti keputusan hukuman bila tidak ada novum, tidak bisa diubah. Harus tetap dieksekusi. Jangan sampai nanti tidak dilakukan. Tebang pilih. Masyarakat pasti menuntut keadilan dan itu akan dikatakan tidak adil. Itu tidak bagus untuk keadilan kita,” kata pria yang disapa Akom itu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (29/7).

Diketahui, sebanyak empat terpidana mati dieksekusi dini hari tadi, sekira pukul 00.45 WIB. Mereka adalah Freddy Budiman, Gajetan Acena Seck Osmane, Mikae Titus Igweh, dan Humprey Ejike. [Okezone]

Related posts