Mantan ketua PN Jakut diperiksa KPK terkait kasus Saipul Jamil

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Lilik Mulyadi. (Tribunnews)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Pengembangan kasus Saipul Jamil terus bergulir. KPK kali ini memeriksa mantan Ketua PN Jakut Lilik Mulyadi.

“Iya itu, saya waktu itu sudah bukan ketua sebenarnya, tapi saya diperiksa dalam kapasitas waktu itu sebagai ketua,” kata Lilik kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/8).

Saipul Jamil dituntut 7 tahun penjara, tetapi oleh majelis hakim dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Sehari setelah putusan, KPK menangkap kakak Saipul Jamil dan pengacaranya, Berthanatalia saat memberikan uang ke panitera PN Jakut, Rohadi.

“Waktu diputus saya bukan lagi Ketua PN, saya sudah sebagai hakim tinggi. Jadi perkara itu diputus kalau nggak salah 14 Juni, sedangkan tanggal 3 Juni saya bukan Ketua PN lagi. Saya Ketua PN sampai 2 Juni, 3 Juni sudah hakim tinggi,” papar Lilik.

Lilik dikenal publik saat menjadi ketua majelis sengketa kepengurusan Partai Golkar di PN Jakut pada 2015. Hasilnya Lilik memenangkan kubu Ical.

Nama Lilik kembali menjadi buah bibir saat menggugat status hakim agung nonkarier seperti Artidjo Alkostar dkk. Dalam gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu dia bersama Binsar Gultom, hakim yang tengah mengadili Jessica Kumala Wongso.

“Wah nggak tahu saya (ada uang untuk jaksa dan hakim kasus Saipul Jamil). Saya waktu itu sejak 1 Maret sudah di Lemhanas, sampai 31 September selesai,” ujar Lilik sambil masuk gedung KPK. [Detik]

Related posts