Rakor pemerintahan mukim se-Pidie hasilkan tujuh rekomendasi

Rakor Pemerintahan Mukim Se-Kabupaten Pidie Tahun 2016 di Oproom Setdakab Pidie, Sigli, Jumat (4/8). (Ist)

Pidie (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kabupaten Pidie melakukan rapat koordinasi (rakor) pemerintahan mukim se-Kabupaten Pidie Tahun 2016 di Oproom Setdakab Pidie, Sigli, Jumat (4/8).

Rakor ini bertujuan untuk mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan mukim di Aceh dan untuk menyamakan persepsi dan sinkronisasi program sekaligus solusi permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan mukim di Kabupaten Pidie.

Rakor tersebut dikuti hampir seluruh imum mukim dari total 97 mukim se-Kabupaten Pidie dan dirangkai dengan kegiatan penyerahan tiga SK Bupati tentang Penetapan Batas Mukim Paloh, Kunyet dan Beungga, diskusi bersama narasumber, dan perumusan rekomendasi rakor.

Ketua Badan Pelaksana Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh, Zulfikar Arma mengatakan, ada tujuh poin rekomendasi rakor tersebut, yaitu Pemerintah Aceh dan Pemkab Pidie agar melakukan penguatan kelembagaan mukim terkait dengan peningkatan kapasitas, anggaran, operasional dan infrastruktur pemerintahan mukim.

“Kemudian kebijakan pemerintah daerah berkaitan dengan pola koordinasi dan relasi antara gampong dengan mukim berkaitan dengan pengawasan dan pengeloaan dana desa, penegasan batas mukim dan administrasi jual beli. Pemerintah Kabupaten Pidie juga diharapkan untuk segera mengesahkan Peraturan Bupati Pidie tentang Tata Batas Wilayah Mukim dan Inventarisasi Harta Kekayaan Mukim,” kata Zulfikar Arma dalam siaran pers yang diterima Kanalaceh.com, Jumat (5/8).

Kemudian, Pemerintah Aceh melalui BPM Aceh diminta menganggarkan pembangunan sarana-prasana mukim di Aceh, melibatkan pemerintahan mukim dalam pengawasan dan pengelolaan sumber daya alam dalam wilayah mukim masing-masing, dan penilaian dari pemerintah provinsi dan Pemkab Pidie untuk membuat daerah pilot project penyelenggaraan pemerintahan mukim.

“Terakhir, Pemerintah Aceh dan Pemkab Pidie perlu memberikan penghargaan kepada imum mukim yang habis masa jabatan/meninggal dalam tugas,” ujarnya. [Sammy/rel]

Related posts