Sesuai undang-undang, sakiti gajah akan dikenakan sanksi

Gajah Jinak CRU BKSDA Aceh dikerahkan ke Dusun Alue Buloh Cot Girek. (WOL Photo).

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Kawanan gajah liar masih berkeliaran di areal perkebunan warga pedalaman Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara. Dari kawanan itu, warga sempat melihat ada seekor gajah yang terluka parah dengan kondisi mulai lemah.

Kendati demikian, Dinas Kehutanan Aceh Utara mengimbau kepada warga untuk tidak menyakiti gajah. Sebab, gajah termasuk salah satu satwa yang dilindungi oleh Undang Undang nomor 05 tahun 1990. Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi.

“Memang agak sepele, tapi beginilah aturan yang dibuat pemerintah. Mari saling menjaga. Jangan sakiti gajah, meracuni, atau kejahatan lainnya yang membuat gajah terluka. Sanksinya, penjara lima tahun,” ujar Kasat Polhut Aceh Utara, Yusnady, Kamis (4/8).

Sejak satu bulan ini, kawanan gajah liar usik perkebunan warga di Dusun Alue Buloh, Abong-Abong dan Leubok Tilam Timur. Ratusan tanaman warga berupa kakao, sawit, pinang, dan lainnya porak-poranda dimakan satwa itu.

Oleh karena itu Dinas Kehutanan mengerahkan empat ekor gajah jinak yang dipandu Conservation Response Unit (CRU) dibawah Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Aceh untuk menanggulangi gajah liar sekaligus mendeteksi gajah terluka.

Tim Leader CRU, Ardiansyah atau Board mengatakan, pihaknya akan terus berupaya mendeteksi gajah terluka dengan menelusuri setiap titik jejak-jejak gajah liar. Pencarian ini salah satu perintah dari BKSDA.

Warga sendiri siap membentuk tim dan bekerjasama dengan CRU dalam upaya pencarian itu. Bahkan, warga sangat mengerti bahwa gajah salah satu satwa yang dilindungi.

“Kami setuju dan terimakasih tentunya kepada tim CRU, BKSDA dan Kehutanan. Bahkan kami sempat melihat seekor gajah terluka seperti luka benda tajam dengan panjang sekitar 50 cm ditubuh kirinya,” ujar Udin, warga Leubok Tilam Timur. [Wol]

Related posts