Irwandi Yusuf bantah terima uang dari pembangunan BPKS

KNPI harus menangkal peredaran narkoba di Aceh
Irwandi Yusuf. (Kanal Aceh/Aidil Saputra)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf membantah menerima uang dari hasil korupsi pembangunan dermaga bongkar milik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).

“Saya menerima uang itu hanya isu. Isu itu berdasarkan pengakuan mantan Kepala BPKS Ruslan A Gani di persidangan korupsi,” kata Irwandi Yusuf di Banda Aceh, Sabtu (6/8).

Irwandi yang juga Gubernur Aceh periode 2007-2012 mengatakan dirinya disebut-sebut menerima uang tersebut berdasarkan catatan yang didapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Heru S.

Dari catatan tersebut, jaksa membacakannya dalam dakwaan dengan terdakwa Ruslan A Gani di persidangan. Dan apa yang dibacakan jaksa merupakan sebatas pengakuan dan bukan bukti.

“Masalah ini hanya isu dan berdasarkan pengakuan bukan bukti. Jaksa hanya membacakan berita acara pemeriksaan berdasarkan catatan Heru,” kata Irwandi Yusuf.

Sebelumnya, dalam sidang korupsi dengan terdakwa Ruslan Abdul Gani, mantan Kepala BPKS, di pengadilan di Jakarta, jaksa menyebutkan dalam dakwaannya Gubernur Aceh periode 2007-2012 Irwandi Yusuf disebut menerima keuntungan sebesar Rp14,069 miliar.

“Memperkaya orang lain yaitu Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Irwandi Yusuf sebesar Rp14,069 miliar yang diserahkan secara bertahap melalui Izil Azhar di rumah Izil Azhar di dekat bekas Terminal Setui Banda Aceh,” demikian tertulis dalam surat dakwaan jaksa.

Dakwaan tersebut dibacakan pada Rabu (3/8) oleh Jaksa Penuntut Umum KPK Kiki Ahmad Yani, I Wayan Riana, Ferdian Adi Nugroho dan Amir Nurdianto.

Ruslan Abdul Gani, Kepala BPKS 2010-2011 didakwa telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp116,016 miliar, dari proyek dengan nilai total Rp263,8 miliar.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa Ruslan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [Antara]

Related posts