Kanwil DJP Aceh sosialisasi pengampunan pajak

Kakanwil Direktorat Jendral Pajak Aceh, Aim Nursalim Saleh. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dalam menjalankan UU 11/2016 mengenai pengampunan pajak, Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh mengadakan sosialisasi mengenai tax amnesti di Anjong Mon Mata Banda Aceh, Kamis (11/8).

Inti dari program tersebut adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang.

Kepala Kanwil DJP Aceh, Aim Nursalim Saleh mengatakan, amnesti pajak mengajak seluruh masyarakat wajib pajak untuk mengembalikan harta yang selama ini tersimpan di luar negeri, dikembalikan ke Indonesia dengan tebusan yang sangat murah.

“Pengampunan pajak ini diberikan kepada masyarakat wajib pajak maupun tidak wajib pajak agar segera melaporkan harta yang selama ini belum diungkap dalam laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)-nya,” katanya kepada wartawan.

Ia mencontohkan, penunggak pajak sejumlah Rp4 miliar wajib pajak bisa memungkinkan untuk memanfaatkan tax amnesti. Sementara untuk penagihannya akan disetop.

“Tax amnesti dibuka buat si penunggak pajak dengan catatan dia (penunggak) membayar tunggakan pokoknya jadi sanksinya tidak. Nanti sanksinya kita hapus,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini terhitung hingga bulan Juli, Provinsi Aceh telah menerima Rp1,39 triliun pajak. Sekitar 29,17 persen dari yang ditargetkan. Kondisi seperti ini sangat menghawatirkan, maka guna mengurangi devisit anggaran. Pemerintah juga dipaksa untuk memangkas anggaran belanja daerahnya. [Randi]

Related posts