Todongkan senjata, pengedar sabu ditembak polisi

Kabag Ops. Polres Langsa, Kompol Jatmiko didampingi Ka Lakhar Satres Narkoba, Iptu Agung Wijaya Kusuma serta Iptu Julius saat memberi keterangan pers di tempat tersangka menjalani operasi. (Kanal Aceh/Erza)

Langsa (KANALACEH.COM) – Aparat Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Langsa, terpaksa menembak seorang pengedar sabu-sabu karena melakukan perlawanan dan menodongkan senjata api airsoft gun ketika hendak ditangkap di Bandar Khalifah Sungai Iyu Aceh Tamiang, Kamis (11/8) sekira pukul 01.00 WIB dini hari.

Demikian dikatakan Kabag Ops Polres Langsa, Kompol Jatmiko didampingi Ka Lakhar Satres Narkoba,  Iptu Agung Wijaya Kusuma dan Iptu Julius di depan Instalasi Bedah Sentral RSUD Langsa di mana tersangka pengedar sabu-sabu berinisial ABD menjalani operasi.

Menurut Kompol Jatmiko, penembakan pelumpuhan terhadap tersangka ABD bermula dari hasil penangkapan dan penyidikan pelaku pengedar sabu-sabu berinisial M dan P masing-masing berusia 16 tahun dan 19 tahun di Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro, Langsa.

Hasil pengembangan dari kedua pelaku tersangka ini aparat satuan narkoba kembali menciduk tersangka berinisial H berusia 22 tahun di Gampong Jawa Langsa Kota.

Kemudian dari keterangan tersangka H bahwa barang haram yang diedarkannya itu didapatnya dari tersangka ABD yang beroperasi di Gampong Bandar Khalifah, Bendahara Sungai Iyu Aceh Tamiang.

Berdasarkan hasil penyidikan ini, anggota kepolisian Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin Iptu Agung Wijaya Kusuma meluncur ke TKP pada Rabu (10/8) sekira pukul 08.00 WIB dan melakukan pengembangan kemudian menyaru melaksanakan transaksi dengan pelaku tersangka ABD yang berakhir Kamis (11/8) dini hari tadi.

Karena telah memiliki barang bukti, lanjut Jatmiko, kemudian pihak kepolisian melakukan tindakan penangkapan, namun ketika itu tersangka ABD langsung menodongkan senpi dan melakukan perlawanan.

Selanjutnya setelah 2 kali penembakan peringatan tidak juga menyerahkan diri, maka petugas terpaksa melepaskan tembakan pelumpuhan terhadap tersangka ABD yang mengenai paha kaki bagian atas.

Dari pelaku disita 6 bungkus paket sabu-sabu dan satu pucuk senpi airsoft gun, kemudian pelaku dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk menjalani perawatan.

Karena tersangka pelaku memiliki narkotika jenis sabu dan Senpi maka tersangka dijerat pasal berlapis yakni dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan Narkotika  dan UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. [Erza]

Related posts