KIP Banda Aceh: Zulfikar-Isramudi tak penuhi syarat jalur independen

Ketua KIP Banda Aceh Munawar Syah saat konferensi pers hasil verifikasi awal jalur perseorangan di Media Center KIP Banda Aceh, Kamis, (11/8). (Kanal Aceh/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh menyatakan bahwa yang tidak memenuhi syarat untuk naik sebagai bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh untuk Pilkada 2017 adalah pasangan Zulfikar SBY dan Isramudi Al Usmani.

Hal tersebut disampaikan Ketua KIP Banda Aceh, Munawar Syah, dalam konferensi pers hasil verifikasi awal jalur perseorangan (independen) di Media Center KIP Banda Aceh, Kamis (11/8).

“Setelah kami verifikasi ulang dari ketiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota hanya satu yang tidak memenuhi syarat, yaitu pasangan Zulfikar SBY dan Isramudi Al Usmani,” sebut Munawar.

Menurut Munawar, hal tersebut bedasarkan hasil dari verifikasi ulang jumlah dukungan KTP sebanyak 7.300 lembar yang diserahkan pasangan Zulfikar SBY dan Isramudi Al Usmani kepada KIP Kota Banda Aceh pada Rabu (10/8) kemarin.

Namun, ternyata jumlah hard copy B 1-KWK perseorangan yang memenuhi syarat hanya berjumlah 4.781 lembar, di bawah ketentuan yang ditetapkan KIP Kota Banda Aceh, yaitu 7.086 lembar.

Sebelumnya, ada tiga pasangan calon yang mendaftar jalur perseorangan selama jadwal pendaftaran yang ditetapkan KIP Banda Aceh, 6 sampai 10 Agustus 2016.

Ketiga pasangan calon tersebut adalah pasangan Marniati dan Amiruddin Usman Daroi, Adnan Beuransyah dan Umar Rafsanjani, dan yang terakhir pasangan Zulfikar SBY dan Isramudi Al Usmani. [Fahzian Aldevan]

Related posts