Gubernur imbau dunia usaha Aceh manfaatkan tax amnesty

Gubernur Aceh, saat menyampaikan sosialisasi kebijakan pengampunan Anjong Mon Mata Banda Aceh, Kamis (11/8). (Kanal Aceh/Randi).

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Gubernur Aceh, Zaini Abdullah mengimbau seluruh kalangan dunia usaha dan masyarakat Aceh yang merupakan wajib pajak agar dapat memanfaatkan tax amnesty.

“Masa pemberian tax amnesti ini ada batas waktunya. Jangan sampai melebihi batas waktu yang ditentukan. Jika bisa melaporkannya lebih cepat, tentu lebih baik,” ujar Zaini saat memberikan sambutan pada sosialisasi kebijakan pengampunan pajak yang dilaksanakan oleh kantor wilayah DJP Aceh di Anjong Mon Mata, Kamis (11/8).

sebab itu, kata Zaini, kebijakan tax amnesti harusnya dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Jika tidak, risikonya akan sangat berat, sebab akan dikenakan denda 200 persen sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Tax Amnesty.

Ia melanjutkan, ada yang belum dicantumkan oleh pemilik dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan, sehingga terdapat konsekuensi perpajakan yang harus dibayarkan manakala dilakukan pembandingan dengan harta yang telah dilaporkan.

“Inilah yang menjadi salah satu faktor utama sehingga si pemilik enggan membawa pulang hartanya untuk diinvestasikan di dalam negeri. Padahal jika saja aset itu dimanfaatkan untuk menambah likuiditas dalam negeri, tentu akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,”ujarnya.

Dalam jangka pendek, lanjutnya, tujuan dari tax amnesty ini adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak bagi negara. Sedangkan untuk tujuan jangka panjang, tax amnesty diharapkan mampu mendorong bangkitnya aktivitas investasi dan ekonomi di masyarakat.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 11/2016 mengenai pengampunan pajak. Untuk itu, Dirjen Pajak mengimbau wajib pajak agar berperan serta memanfaatkan program amnesti pajak yang batas waktu penyampaian permohonannya sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.

Setelah tanggal tersebut, harta yang baru terungkap akan dianggap sebagai penghasilan, dikenai tarif sesuai UU pajak dan ditambah sanksi kenaikan berupa denda. [Randi]

Related posts