Definisi individu dan penduduk Aceh dalam UUPA membingungkan

Studium generale di Gedung Auditorium Ali Hasyimi UIN Ar-Raniry, Darussalam, Banda Aceh, Jumat, (12/8). (Kanal Aceh/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pakar hukum tatanegara, Prof Yusril Ihza Mahendra mengatakan definisi individu Aceh dengan penduduk Aceh dalam Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) dinilai membingungkan karena ada perbedaan definisi antara keduanya.

Hal itu dikatakan  saat mengisi studium generale posisi ideal untuk Aceh berdasarkan UUPA dalam sistem ketatanegaraan Indonesia di Gedung Auditorium Ali Hasyimi UIN Ar-Raniry, Darussalam, Banda Aceh, Jumat (12/8).

“Ini saya bingung dan Aneh, sebab itu hanya ada di UUPA, di tempat lain tidak ada,” kata Yusril.

Menurut Yusril, dalam UUPA disebutkan bahwa yang dikatakan orang Aceh ialah orang yang lahir dan besar di Aceh.

“Tetapi bagaimana yang tinggal di luar Aceh, di Medan dan Jakarta misalnya, itu cukup banyak orang Aceh tinggal dan menetap, walaupun jauh, mereka tetap peduli pada daerahnya,” tuturnya.

Ia berharap agar warga Aceh yang berdomisili di luar Aceh jangan dilupakan, karena mereka juga bagian dari Aceh.

“jangan lupakan, saya yakin, mereka sangat peduli pada daerahnya (Aceh),” pungkasnya. [Fahzian Aldevan]

Related posts