36 TKI di Hong Kong jadi kurir narkoba

Ilustrasi narkoba. (Tempo)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Berdasarkan laporan Konsul Kepolisian RI di Hong Kong, banyak tenaga kerja Indonesia (TKI) di sana yang dimanfaatkan menjadi kurir narkoba.

Bahkan, data terakhir menunjukkan adanya keterlibatan 36 TKI dalam praktik barang haram tersebut.

Hal ini sebagaimana disampaikan anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, yang sekaligus meminta pemerintah serius menanggapi dan melakukan upaya antisipasi terhadap laporan itu.

“Perdagangan dan penggunaan narkoba adalah kejahatan serius. Jika TKI kita tidak dilindungi dan diproteksi, bisa saja mereka menjadi sasaran empuk para mafia narkoba kelas internasional. Ini betul-betul sangat berbahaya,” kata Saleh dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (12/8).

Sebagaimana di Indonesia, kata Saleh, hukuman berat akan dijatuhkan kepada pengedar dan pemakai narkoba. Ia tak mau pemerintah kehabisan energi untuk melindungi agar TKI agar tidak dihukum berat.

“Selama ini kita hanya bisa teriak kencang kalau ada TKI yang mau dihukum gantung. Sementara upaya untuk melindungi mereka agar tidak sampai kena hukuman seperti itu masih sangat kurang,” sebutnya.

Saleh berharap pemerintah melakukan upaya konkret agar TKI Indonesia tidak semakin banyak yang dimanfaatkan oleh para mafia narkoba. Perlu dirumuskan langkah-langkah antisipatif, termasuk mengawal TKI yang habis izin dan masa tinggalnya.

Di samping itu, mengawal para TKI yang hendak kembali ke Tanah Air. [Okezone]

Related posts