Gubernur Aceh gelar rapat pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe

Gubernur Aceh, Zaini Abdullah bersama Direktur Pengembangan Wilayah Industri II Kementrian Perindustrian, Busharmaidi, Direktur Infrastruktur Deputi III Kemenko Maritim, M. Firdausi Manti, Perwakilan Dewan KEK Nasional, Mardi Santoso serta sejumlah SKPA terkait lainya menggelar rapat membahas Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe (KEKAL) di Pondopo Gubenur Aceh, Jumat (12/8). (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Gubernur Aceh, Zaini Abdullah mengadakan rapat membahas percepatan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe (KEKAL) di Pondopo Gubenur Aceh, Jumat (12/8).

Pertemuan tersebut dihadiri Direktur Pengembangan Wilayah Industri II Kementrian Perindustrian, Busharmaidi, Direktur Infrastruktur Deputi III Kemenko Maritim, M. Firdausi Manti, Perwakilan Dewan KEK Nasional, Mardi Santoso serta sejumlah SKPA terkait lainya.

Dalam pertemuan tersebut, Zaini Abdullah menjelaskan bahwa rencana awal pengusulan KEKAL akan dilakukan oleh Kementerian Perindustrian. Setelah diadakan rapat yang dipimpin oleh Kemenko perokonomian beberapa waktu lalu, muncul wacana dari pemerintah pusat agar pengusulan KEKAL dilakukan oleh konsortium pengelola KEKAL yang terdiri dari BUMD dan BUMN yang saat ini beroperasi di kawasan tersebut.

“Pemerintah Aceh memiliki pandangan berbeda setelah menimbang berbagai faktor termasuk nilai historis kawasan KEKAL dan berbagai faktor strategis lainya,” kata Zaini.

Untuk itu, lanjut Zaini, Pemerintah Aceh menilai bahwa pengusulan KEKAL akan lebih baik jika dilakukan oleh Pemerintah Aceh sendiri. Pemerintah Aceh meminta dukungan penuh dari Kemenko Maritim, Kementrian Perindustrian dan Sekretaris Dewan KEK Nasional agar keinginan Pemerintah Aceh mendapat persetujuan dari Dewan KEK Nasional.

“TIM Percepatan Pengembangan KEKAL Aceh telah menyiapkan konsep pengembangan KEKAL sesuai dengan visi dan Misi Pemerintah Aceh,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Zaini juga meminta kejelasan dan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Pemerintah Aceh menyangkut mekanisme hak kelola aset ex-kilang LNG Arun yang saat ini kepemilikannya telah dialihkan ke Pemerintah Pusat dan tercatat di Direktorat Jenderal Kakayaan Negara (DJKN).

Direktur Pengembangan Wilayah Industri II Kementrian Perindustrian, Busharmaidi, dan Direktur Infrastruktur Deputi III Kemenko Maritim, M. Firdausi Manti menyambut baik langkah yang diambil Pemerintah Aceh dan mendukung sepenuhnya terkait pengusulan KEK yang akan dilakukan oleh Pemerintah Aceh sendiri.

Busharmaidi menyampaikan, terkait hak kelola ex-kilang Arun, Ia mengusulkan Pemerintah Aceh untuk menyurati Kementerian Keuangan untuk mengajukan izin pengelolaan ex-Kilang Arun. Kementerian Perindustrian juga akan menyurati Kementrian Keuangan.

Zaini Abdullah berharap proses pengusulan pengelolaan KEKAL dapat segera dilakukan agar Perpres dapat segera turun dan dapat dilanjutkan untuk melaksanakan tahapan selanjutnya dalam mengembangkan KEKAL.

Untuk itu, ia meminta dukungan dari Kemenko Maritim, Kemenperin dan  Dewan KEK Nasional dan pihak terkait lainya untuk mempercepat proses pengusulan tersebut. [Aidil/rel]

Related posts