Penegakan hukum kebakaran hutan masih lemah

Masyarakat Aceh surati Menteri Siti terkait putusan terhadap PT Kallista Alam
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya. (voice of bandung)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar mengatakan, masih ada kelemahan dalam aspek penegakan hukum perkara kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

Kelemahan tersebut umumnya terkait hukum acara dan prosedur dalam memproses perkara perdata maupun pidana perusahaan pelaku pembakaran hutan atau lahan.

“Saya sudah bilang sama Dirjen Gakkum, coba dicek betul apakah karena memang punya kelemahan di hukum acara, apakah proses, prosedur, sampai ke substansi. Jadi formil atau materilnya apakah memang ada problem di sana. Karena biar bagaimana pun, saya kira aspek-aspek itu, KLHK mengakui masih ada beberapa kekurangan ya, enggak mungkin hebat betul,” kata Siti usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (12/8).

Siti mengatakan, ke depan nanti aspek materil dari perkara hukum kebarakan hutan dan lahan harus diperkuat sehingga tak ada celah bagi perusahaan untuk lolos dari hukuman.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian sendiri menyarankan agar penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan melibatkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di wilayah masing-masing.

“Tadi Pak Kapolri bilang harus bersama-sama PPNS KLHK. Jadi supaya, kan di situ ada unsur perizinan, unsur lingkungannya juga, unsur kehutanan, ada unsur konflik lahan, nah itu ingin diisi dngan bersama-sama PPNS KLHK. Karena PPNS sendiri kan dibina oleh Polri,” katanya.

Siti menjelaskan, sampai saat ini sudah ada ratusan sanksi administratif yang dijatuhkan pada perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan. “Yang sanksi administratifnya, tiga (isin perusahaan) dicabut, 16 dibekukan, 18 paksaan pemerintah dan 115 peringatan. Ini masih berproses dari kasus 2015,” jelasnya.

Sementara untuk sanksi perdata, sudah ada satu perkara yang inkrah dan dimenangkan pemerintah sebesar Rp 336 miliar. “Kemudian kasasi satu, lalu banding ada dua. Yang banding ini kan gugatan KLHKnya kan Rp 490 miliar, itu dikabulkan, kami dimenangkan, tapi hanya Rp 29 miliar dikabulkannya,” katanya.

“Yang (PT) NSP itu, kami dimenangkan, berarti kan sekarang persiapan banding. Kemudian yang masih bersidang dan empat lagi masih kami proses,” imbuh Siti.

Terakhir, sanksi pidana masih dipersiapkan dan bekerjasama dengan Polri. Menurut Siti, sanksi pidana ini merupakan otorits Polri, sehingga ia harus membicarakan dengan Kapolri Tito terlebih dahulu.

“Bukan apa-apa, kalau segi otoritas itu masing-masing punya ya. Tapi karena perjanjian operasional beberapa waktu lalu, kami bicara bareng-bareng saja. Nah di sini sudah ada 29 penyidikan, (yang sudah) P19 (ada) 11 (berkas kasus), P21 (ada) 5 dan lain-lain masih ada 10,” tukas dia. [Okezone]

Related posts