Sembilan prajurit TNI Korem 011/Lilawangsa diancam hukuman pecat

Persidangan pemecatan prajurit TNI di jajaran Korem 011/lilawangsa di mess setempat, Lhokseumawe, Jumat (12/8). (Ist)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Berdasarkan hasil keputusan pada persidangan pengadilan Militer dan Oditurat Militer I-01/Banda Aceh, Majelis Hakim, Letkol Laut Asep Ridwan Hasyim memutuskan hukuman terhadap 10 orang prajurit TNI di jajaran Korem 011/Lilawangsa, Jumat (12/8).

Majelis Hakim memutuskan sembilan orang prajurit melakukan pelanggaran selama kedinasannya. Sedangkan satu orang lagi melaksanakan disersi atau lari dari satuannya.

Berdasarkan fakta-fakta yang menjadi tuntutan Oditur Militer, keputusan hukuman terhadap 10 orang Prajurit TNI tersebut, diantaranya dua orang divonis hukuman 10 bulan penjara dengan hukuman tambahan, yaitu pemecatan dari dinas kemiliteran. Pelanggaran yang dilakukan selama kedinasannya, yakni penyalahgunaan narkotika.

Sementara tujuh orang prajurit lainnya dijatuhkan hukuman 12 bulan penjara ditambah hukuman tambahan, yaitu pemecatan dari dinas kemiliteran. Pelanggaran yang dilakukan, adalah penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana disersi.

Untuk satu orang lainnya belum dapat dibacakan hasil keputusannya, seba tersangka masih belum ditemukan karena melakukan tindakan pelanggaran disersi, namun tersangka sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Komandan Korem (Danrem) 011/Lilawangsa, Kolonel Inf Dedy Agus Purwanto mengatakan, 10 orang prajurit yang telah melakukan dua pelanggaran fatal tentunya harus diberikan sanksi yang setimpal sesuai dengan pelanggaran yang diperbuat.

“Pertama sisersi dalam masa damai yang artinya dalam keadaan tidak perang dia melarikan diri dari dinas militer dari kesatuannya, yang kedua menyalahgunakan pemakaian narkotika,” katanya.

Lanjutnya, pasalnya penerapan dan pencerahan atau pemahaman kepada anggota TNI juga sudah diberikan, selain itu, penandatanganan yang dituangkan dalam fakta integritas juga disaksikan dan ditandatangani oleh masing-masing prajurit dan istrinya.

“Perjanjian tersebut tertuang untuk tidak memakai dan mengedarkan narkoba, dan apa bila masih ada prajurit yang berani mencoba dan ditemukan masih melakukan hal tersebut maka hukuman pecat tetap diberlakukan sesuai undang-undang yang ada,” jelasnya.

“Sembilan prajurit itu memenuhi unsur pidana dengan hukuman pemecatan dari dinas militer. Keputusan itu sesuai dengan kebijakan Panglima TNI yang menyatakan bahwa setiap pelanggaran yang berkaitan dengan disersi, asusila apalagi dengan KBT dan penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pemakai maupun pengedar akan diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas militer,” tambahnya.

Menurutnya, pimpinan TNI sangat mendukung kebijakan pemerintah dalam memerangi narkoba, tidak ada tolerir terhadap kejahatan yang berhubungan dengan narkoba, termasuk memberi sanksi yang berat kepada prajurit yang terlibat dalam kejahatan tersebut.

Dedy Agus menambahkan, bagi prajurit yang disersi dan sampai saat ini masih belum kembali ke kesatuannya, tetap akan disidangkan dan akan diproses sesuai hukum disiplin militer yang berlaku.

“Sampai saat ini ia akan terus dicari, dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), sampai kapanpun bila tertangkap harus menjalani hukuman satu tahun di penjara. Kami akan sebarkan fotonya dan harapannya kepada masyarakat bila menemukan agar melaporkan kepada pihak berwajib,” tegasnya. [Rajali Samidan]

Related posts