Pergub 49 tahun 2016 dinilai cocok dukung program ASI eksklusif

Dokter spesialis anak dan konselor menyusui, dr. Aslinar, SpA, M. Biomed. (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dokter spesialis anak dan konselor menyusui, dr. Aslinar, SpA, M. Biomed menilai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 49 tahun 2016 tentang Pemberian ASI Eksklusif adalah sebuah langkah yang maju.

Menurutnya, belum ada di daerah lain di Indonesia yang menjalankannya. Di Qanun Aceh tahun 2009, cuti melahirkan baru 90 hari, sedangkan sekarang di Pergub menjadi 180 hari.

“Enam bulan itu cocok mendukung suksesnya program ASI eksklusif. Karena disaat tiga bulan ibu sudah masuk kerja, walaupun tetap bisa meneruskan ASI tapi terkadang lelahnya bekerja menjadi alasan kurangnya produksi ASI. Juga kendala lain tidak adanya ruang memerah ASI di tempat kerja,” kata Aslinar kepada Kanalaceh.com, Selasa (16/8).

Sebelumnya diberitakan, Pergub ini ditandatangani langsung oleh Gubernur Aceh, Zaini Abdullah pada Jumat (12/8) berisi tentang ketentuan cuti hamil dan melahirkan di lingkup PNS Pemerintah Aceh, baik tenaga kontrak maupun lainnya.

Untuk cuti hamil diberikan 20 hari sebelum melahirkan. Sedangkan cuti melahirkan diberikan waktu selama 6 bulan untuk pemberian ASI Eksklusif. [Aidil]

Related posts