151 napi Rutan Lhoksukon dapat remisi di hari kemerdekaan RI

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Sebanyak 151 orang dari 275 orang narapidana di Rutan Lhoksukon, Aceh Utara mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Rabu (17/8).

Kepala Rutan Lhoksukon, Effendi mengatakan, saat ini napi di rutan yang dipimpinnya mencapai 275 orang lebih. Sebelumnya hampir 340.

“Justru sangat tidak nyaman sekali dalam kondisi rutan sekarang ini yang sangat tidak memungkinkan lagi bagi penghuni. Kami sangat berharap ada perhatiannya dari pemerintah dan untuk segera menyelesaikan persiapan lapas yang baru,” ujarnya.

Efendi juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib yang telah memberikan 17 unit CCTV untuk dipasang di 17 titik dalam rutan tersebut.

“Saya juga berharap kepada Pak Bupati agar tanah yang di belakang Polres bisa dihibah untuk mengatasi kelebihan kapasitas ini, jika dimungkinkan maka kami siap membawa 30 orang warga binaan untuk bercocok tanam di lahan lapas yang baru tersebut,” kata Effendi.

Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib alias Cek Mad yang menyampaikan amanat dari Menkumham RI mengatakan warga binaan juga merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi.

“Penghormatan dan pemenuhan hak-hak tersebut harus terus dipertahankan dan diperjuangkan,” kata Cek Mad.

Salah satu hak yang dimiliki oleh warga binaan ini, sebut Cek Mad adalah hak yang mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana atau remisi. Remisi nerupakan hak yang telah diatur secara tegas dalam pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. [Rajali Samidan]

Related posts