2013 napi di Langsa dapat remisi, 3 di antaranya bebas langsung

Wali Kota Langsa, Usman Abdullah saat memberikan cinderamata kepada sejumlah veteran usai upacara HUT RI ke-71 di Lapangan Merdeka Langsa, Rabu (17/8). (Kanal Aceh/Erza)

Langsa (KANALACEH.COM) – Sebanyak 213 napi di Lapas Klas II B Langsa mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. Selain itu, 3 dari 2013 napi tersebut dinyatakan bebas langsung, Rabu (17/8).

Usman Abdullah yang membacakan sambutannya Menkumham, Yasonna H Laoly mengatakan, remisi dimaksud untuk mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan bermasyarakat.

“Karena percepatan kembalinya narapidana dalam kehidupan bermasyarakat juga akan memperbaiki kualitas hubungan antar narapidana dan keluarga mereka masing-masing,” ujar Usman.

Sementara Kepala LP Klas II B Langsa, Erri Taruna, mengatakan, bagi 213 warga binaan yang merima remisi tahun ini berdasarkan SK Menkumham RI Nomor: W1.437.PK.01.01.02 Tahun 2016, tanggal 8 Agustus 2016.

Remisi tersebut merupakan hadiah dari negara dalam rangka memperingati HUT ke-71 Kemerdekaan RI tahun 2016.

Sedang pemberian remisi itu berdasarkan usulan yang disampaikan Kemenkuham di mana dari 253 orang warga binaan yang diusulkan, kemudian dari hasil verifikasi yang layak mendapatkan remisi umum tahun ini hanya 213 orang. [Erza]

Related posts