SPPIA gelar aksi simpatik dukung Pergub ASI Eksklusif

Aksi simpatik mendukung Pergub ASI Eksklusif di depan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Senin (22/8). (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sejumlah perempuan yang tergabung dalam Solidaritas Perempuan Peduli Ibu dan Anak (SPPIA) menggelar aksi simpatik mendukung Peraturan Gubernur (Pergub) cuti melahirkan dan ASI eksklusif selama enam bulan di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Senin (22/8).

Mereka juga menuntut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aceh, Makmur Ibrahim dicopot dari jabatannya karena menilai Pergub tentang cuti hamil selama enam bulan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Dalam aksi tersebut, mereka mengusung sejumlah poster bertuliskan “Dukung Pergub ASI Eksklusif, Copot Kepala BKN Aceh”, “Melahirkan Butuh Istirahat, Bukan Tidur-tiduran,”, “Perempuan Bukan Sapi Perahan” dan poster lainnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor BKN Aceh, Makmur Ibrahim mengatakan Pergub Nomor 49 Tahun 2016 tentang cuti melahirkan dan ASI eksklusif bagi PNS selama enam bulan sudah melebihi apa yang diatur dalam PP 24 tahun 1976, yakni tiga bulan.

Menurutnya, sebuah produk hukum daerah tak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi. Karena qanun dan pergub tetap berada di bawah PP.

Pemerintah Aceh menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif, Jumat (12/8).

Peraturan yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Aceh, Zaini Abdullah itu berisi tentang ketentuan cuti hamil dan melahirkan di lingkup PNS Pemerintah Aceh, baik tenaga kontrak maupun lainnya. [Sammy]

Related posts