Polres Lhokseumawe tangkap tersangka pemilik 41 kg sabu

Bawa sabu 1 kg, gadis asal Bireuen ditangkap di Banyuasin
Ilustrasi barang bukti sabu. (Antara Foto)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Jajaran kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe berhasil menangkap seorang warga diduga tersangka bandar sabu-Sabu bersama barang bukti sabu seberat 41 kg yang merupakan penemuan terbesar di Kota Lhokseumawe.

Berawal informasi dari masyarakat bahwa di daerah Desa Tunong adanya keberadaan narkoba jenis sabu dalam jumlah yang besar, personel Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan sehingga dapat memastikan benar adanya sabu yang telah disimpan di dalam rumah warga dan dijaga oleh tersangka bernama Murtaza (22).

Informasi yang dihimpun Kanalaceh.com, pada Selasa (23/8) sekira pukul 24.00 WIB, personel Polres Lhokseumawe berhasil menangkap Murtaza di Desa Meunasah Tunong, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe.

Saat diamankan di TKP,  ditemukan barang bukti sebanyak 41 bungkus sabu dengan berat 41 kg dan satu unit telepon seluler tipe Samsung lipat warna putih.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh Satresnarkoba untuk penyelidikan lebih lanjut. [Rajali]

Related posts