Komisioner KIP Aceh Selatan akan gugat balon gubernur/wakil gubernur

Ilustrasi gugatan.

Tapaktuan (KANALACEH.COM) – Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan, Saiful akan menggugat salah satu pasangan bakal calon (balon) gubernur dan wakil gubernur Aceh independen, karena tanda tangannya telah dipalsukan dalam surat dukungan.

“Saya sama sekali tidak pernah merasa memberikan dukungan KTP dan membubuhkan tandatangan pada Formulir B1 Kwk terhadap pasangan bakal calon. Namun tanpa sepengetahuan saya tiba-tiba identitas diri saya sesuai KTP telah tertera dalam syarat dukungan salah satu pasangan bakal calon,” katanya kepada wartawan di Tapaktuan, Rabu (24/8).

Saiful merasa dirugikan atas keputusan pasangan balon gubernur dan wagub tersebut yang turut memasukkan KTP miliknya serta membubuhkan tandatangannya yang diduga dipalsukan pada Formulir B1 Kwk yang telah diserahkan ke pihak penyelenggara pemilu sebagai syarat dukungan yang maju lewat jalur independen.

Menurutnya, ihwal persoalan itu diketahui saat pihaknya memeriksa berkas dukungan KTP tiga pasangan bakal calon gubernur dan wagub yang dikirim KIP Aceh pada Minggu (21/8).

Saat dilakukan pengecekan, ternyata nama dia tertera dalam berkas syarat dukungan KTP salah satu pasangan bakal calon dimaksud.

“Untuk memastikannya, saya mencocokkan Nomor Induk KTP ternyata sesuai dengan milik saya, demikian juga tempat dan tanggal lahir serta foto juga sesuai seperti yang tertera di KTP saya,” ungkap Saiful.

Anehnya lagi, dukungan KTP tersebut bukan saja dia seorang diri yang dimasukkan di Desa Bakau Hulu, Kecamatan Labuhanhaji, Aceh Selatan, tapi seluruh warga desa setempat juga turut dimasukkan dalam berkas syarat dukungan KTP bakal calon bersangkutan.

Atas keputusan tersebut, Saiful mengaku sangat dirugikan karena statusnya sebagai Komisioner KIP jelas-jelas secara aturan tidak dibenarkan memberikan dukungan terhadap salah satu bakal calon yang akan maju pada Pilkada.

“Jelas saya merasa dirugikan karena sebagai penyelenggara, kami dituntut harus independen serta tidak boleh memihak. Hal ini juga mengakibatkan terganggunya konsentrasi saya dalam bekerja mempersiapkan seluruh tahapan Pilkada yang telah diambang pintu,” sesal Saiful.

Saat ditanya siapa pasangan bakal calon tersebut,  sejauh ini Saiful belum bersedia membukanya ke publik dengan alasan karena belum selesainya proses verifikasi faktual.

Sebab, sambungnya, untuk membuktikan tindakan itu secara hukum terlebih dulu harus dilakukan proses verifikasi faktual oleh pihak panitia pemungutan suara (PPS) dan panitian pemilihan kecamatan (PPK).

“Jika proses verifikasi faktual itu telah selesai, baru saya akan mengambil tindakan sesuai aturan dan mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan. Salah satu langkah yang akan saya lakukan adalah melaporkan kasus ini kepada pihak Panwaslih,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Selatan, Edi Saputra membenarkan bahwa salah satu pasangan bakal calon gubernur dan wagub jalur independen telah memasukkan KTP salah seorang komisioner KIP Aceh Selatan  dalam syarat dukungan KTP yang telah diserahkan kepada pihaknya oleh KIP Aceh.

Namun menurutnya, terhadap komisioner atau penyelenggara pemilu yang terbukti ditemukan KTP nya dalam syarat dukungan salah satu bakal calon baik diserahkan secara sengaja ataupun tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka sesuai aturan dukungan KTP tersebut secara otomatis dibatalkan atau tidak memenuhi syarat.

“Sebab dalam aturan telah jelas disebutkan bahwa penyelenggara pemilu tidak dibenarkan memberikan dukungan KTP kepada bakal calon manapun. Hal serupa juga berlaku terhadap PNS dan TNI/Polri, jika ditemukan maka dukungan KTP tersebut secara otomatis batal demi hukum,” tegasnya.

Terkait kasus yang menimpa salah seorang komisioner KIP Aceh Selatan, kata Edi Saputra, pihak korban yang merasa telah dirugikan dapat melakukan gugatan hukum baik secara pidana maupun perdata.

“Kasus itu bisa dilaporkan kepada pihak Panwaslih dan bisa juga diadukan secara pidana kepada pihak kepolisian atas dugaan telah memalsukan tandatangan pada Formulir B1 Kwk syarat dukungan yang diajukan oleh bakal calon gubernur dan wagub yang maju lewat jalur independen tersebut,” katanya. [Antara]

Related posts