Korupsi, Gubernur Sultara dilarang berpergian ke luar negeri

Gubernur Sulawesi Tenggara. Nur Alam. (Media Indonesia)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultara) Nur Alam berpergian ke luar negeri. Pencegahan terhadap tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan IUP kepada PT AHB di Kabupaten Bombana dan Kabupaten Buton, Sultara, ini terhitung sejak Senin (22/8) lalu.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, pencegahan ini untuk pemperlancar proses penyelidikan kasus tersebut.

“Untuk tersangka NA sudah dicekal sejak 22 Agustus 2016 hingga enam bulan mendatang,” kata Yuyuk di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (24/8).

Kasubbag Humas Dirjen Imigrasi Heru Santoso membenarkan hal tersebut. Ia menuturkan, pencegahan sudah diminta sejak sebelum KPK menetapkan politikus PAN itu sebagai tersangka.

“Biasanya sebelum penetapan tersangka sudah diajukan pencegahan. Tersangka kan enggak boleh berkeliaran,” tutur Heru.

Nur diketahui menerima duit suap dari PT AHB sejak 2009-2014. Duit diberikan supaya Nur mengeluarkan SK persetujuan pencadangan wilayah pertambangan eksplorasi, SK persetujuan izin usaha pertambangan, eksplorasi dan SK persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan ekslorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi buat PT AHB.

PT AHB diketahui perusahaan yang melakukan penambangan nikel di kabupaten Buton dan Bombana Sulawesi Tenggara. SK diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Nur diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [Metrotvnews]

Related posts