Pencatutan dukungan tanpa izin merupakan tindak pidana Pilkada

Direktur Eksekutif Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (PAKAR) Aceh Utara, Hidayatul Akbar, SH. (Ist)

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Direktur Eksekutif Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (PAKAR) Aceh Utara, Hidayatul Akbar, SH menanggapi maraknya pencatutan dukungan tanpa izin berupa fotocopy KTP unutk bakal calon gubernur/wakil gubernur yang maju melalui jalur perseorangan pada Pilkada Aceh 2017.

Pasalnya, pencatutan dukungan tanpa izin merupakan tindak pidana Pilkada sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi UU dalam Pasal 184.

“Jelas menyatakan bahwa, setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah),” tulis UU tersebut.

Hidayat sangat menyayangkan adanya hal tersebut, ini merupakan sebuah penghinaan terhadap azas Pilkada yang menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, seharusnya para bakal calon kandidat beserta tim pemenangannya juga harus mengutamakan kejujuran dalam berkompetisi. Jangan hanya demi hasrat politik pribadi, kejujuran terabaikan.

Dirinya juga meminta kepada masyarakat yang menjadi korban pencatutan dan merasa tidak pernah memberi dukungan kepada calon perseorangan agar segera melaporkan hal tersebut ke Panwaslih untuk ditindaklanjuti dan diteruskan ke sentra Gakkumdu.

“Karena pelaporan tindak pidana Pemilu hanya bisa diproses maksimal 7 hari setelah diketahui apabila tidak dilaporkan dalam 7 hari maka kasus tersebut kadaluarsa,” ujarnya kepada Kanalaceh.com, Kamis (25/8). [Rajali Samidan]

Related posts