35.188 warga Aceh Barat belum rekam e-KTP

Disdukcapil Abdya keluarkan 3.961 surat keterangan pengganti e-KTP
Ilustrasi e-KTP. (Kompas)

Meulaboh (KANALACEH.COM) – Sedikitnya 35.188 jiwa warga Kabupaten Aceh Barat belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) karena masih mengantongi identitas lama (KTP Nasional).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Barat Muhammad Yusuf mengatakan, jumlah wajib KTP daerah itu sebanyak 136.325 jiwa, sementara yang sudah mengantongi e-KTP yang berlaku untuk seumur hidup adalah sebanyak 101.137 jiwa.

“Berdasarkan data konsolidasi pusat, untuk Aceh Barat diberikan target harus tercapai pembuatan e-KTP terhadap 20.933 jiwa sampai September 2016. Target kita minimal 80 persen bisa terealisasi, tapi hanya untuk perekaman saja,” katanya di Meulaboh, Rabu (31/8).

Muhammad Yusuf menjelaskan, pada prinsipnya tidak ada kendala berarti dalam proses perekaman, meskipun fasilitas pendukung sangat terbatas karena pihaknya segera melakukan sistem jemput bola.

Dengan kendaraan Disdukcapil bersama sejumlah petugas inti serta tenaga tambahan turun melakukan perekaman langsung ke desa-desa dalam 11 kecamatan untuk mengejar pencapaian target kepemilikan identitas kependudukan masyarakat itu.

Namun pihaknya pesimis terhadap fisik e-KTP dapat dipegang oleh masyarakat Aceh Barat karena untuk jumlah kuota blangko yang diberikan pemerintah pusat sangat terbatas dan membutuhkan waktu lama untuk proses penjemputan.

“Blangko sifatnya harus diambil langsung ke Jakarta, tidak boleh dikirim, karena itu butuh waktu lama saya pikir. Kalau kemarin disalurkan 2.000, berarti kita masih mengalami kendala atau kekurungan sekitar 18 ribuan,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan data Konsolidasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, total penduduk Kabupaten Aceh Barat dalam 12 kecamatan adalah 187.700 jiwa hingga semester pertama 2016.

Muhammad Yusuf menyampaikan, jemput bola yang dilakukan hanya kepada 11 kecamatan, karena untuk Kecamatan Johan Pahlawan masih bisa terkejar pada Disdukcapil yang beralamat di Desa Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.

Belum terkovernya semua masyarakat merekam e-KTP hingga 20 bulan masa perpanjangan waktu diberikan Kemendagri RI, karena untuk perekaman sudah terkosentrasi pada kantor Disdukcapil, sementara di kecamatan sudah tidak melayani.

“Untuk fasilitas perekaman di kantor kecamatan banyak sudah rusak, kemudian telah diblokir sebab tidak digunakan, karena beban itu ditanggung negara. Sebab itu proses perekaman terkosentrasi di sini,” ujarnya.

Beberapa pengunjung yang ditanyai saat mendatangi Disdukcapil Aceh Barat Rabu, (31/8) siang mengaku sudah antrian cukup lama karena tidak kunjung dipanggil oleh petugas dari ruang perekaman e-KTP.

Pada meja informasi pengambilan nomor antrian pembuatan e-KTP pada pukul 11.20 WIB telah diberi pengumuman bertuliskan “mohon maaf nomor antrian habis silahkan kembali besok siang”.

Muhammad Yusuf menjelaskan, volume perekaman e-KTP hanya bisa dilayani 80-100 orang perhari dengan dua unit alat perekaman, sementara untuk masyarakat yang mengurus administrasi penduduk rata-rata mencapai 300 orang per harinya. [Antaranews]

Related posts