Mendagri: Pergub tentang Pemberian ASI Eksklusif tak langgar aturan

Sidang uji materil UU Pemilu, Mendagri tanggapi gugatan Tiong dan Kautsar
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo. (Viva)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menganggap Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 46 tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu (ASI) Ibu Ekslusif yang memberikan jatah cuti melahirkan selama enam bulan tak melanggar aturan.

Menurut dia, pemerintah Aceh memiliki keleluasaan dalam membuat peraturan karena adanya otonomi khusus.

“Aceh kan otonomi khusus dengan dasar syariat Islam,” kata Tjahjo, di Jakarta, Selasa (30/8). “Ya terserah daerah, kalau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setuju dan dibuat peraturan daerah ya tidak ada masalah.”

Tjahjo mengatakan setiap daerah yang mendapat predikat otonomi khusus bebas menerbitkan peraturan. Asalkan, kata dia, tidak menabrak enam kewenangan pemerintah pusat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Enam kewenangan pemerintah pusat yaitu urusan politik luar negeri, pertahanan, yustisi, moneter, fiskal nasional dan agama. Tjahjo menilai peraturan cuti melahirkan yang dibuat Aceh tidak menabrak  enam aturan itu. “Itu prinsip kok, contoh cuti datang bulan sekarang kan tidak ada. Kalau melahirkan kan harus istirahat,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Aceh Zaini Abdullah, menyerahkan surat keputusan yang bentuknya Pergub kepada pegawai negeri sipil (PNS) di provinsi itu. Pergub itu diteken pada 12 Agustus 2016. Salah satu isi dari Pergub Nomor 46 tahun 2016 adalah memberikan jatah cuti tambahan kepada pegawai negeri yang melahirkan.

Aturan cuti melahirkan enam bulan itu sempat membuat sorotan publik. Musababnya, dalam UU Ketenagakerjaan saja jatah cuti melahirkan hanya diberikan selama tiga bulan. Begitu juga aturan cuti PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1976 dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 tahun 1977.

Zaini mengatakan Pergub itu dibuat agar ibu dan buah hatinya fokus dalam memberikan hak air susu ibu (ASI) secara intensif. Diharapkan, bisa mempersiapkan generasi di Aceh yang berkualitas lantaran diberikan ASI secara teratur selama enam bulan sejak kelahiran.

Pergub itu berlaku tak hanya untuk abdi negara di provinsi Aceh. Juga berlaku untuk seluruh karyawan swasta di provinsi paling ujung pulau Sumatera itu. [Netz.id]

Related posts