Dua penadah ranmor ditangkap Polsek Ulee Kareng

Kapolsek Ulee Kareng, Immarsal. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Polsek Ulee Kareng, Banda Aceh menangkap dua pelaku penadah sepedar motor (sepmor) hasil curian antarkota dalam wilayah Aceh. Kedua pelaku tersebut berinisial ZAN dan SAM.

Kapolsek Ulee Kareng, AKP Immarsal mengatakan, kedua pelaku tersebut warga Pidie dan warga Kota Banda Aceh. Keduanya ditangkap dalam dua lokasi berbeda pada 31 Agustus lalu.

Penangkapan tersebut, lanjut Immarsal, berawal dari informasi warga kota Langsa yang kehilangan sepeda motornya pada 2014 lalu. Kemudian, saat dilakukan razia belum lama ini, pelaku penadah SAM tidak bisa menunjukkan surat kendaraan tersebut.

“Pelaku ketangkap saat razia, saat itu dia tidak bisa menunjukkan surat kendaraannya, saat kita selidiki kendaraan tersebut, ternyata dalam pencarian Polres Langsa,” katanya kepada wartawan saat gelar barang bukti di halaman Polsek Ulee Kareng, Sabtu (3/9).

Ia menjelaskan, Sepmor jenis Yamaha Vixion itu awalnya ditangkap dari tangan tersangka SAM warga Banda Aceh yang berprofesi pekerja bangunan. SAM tertangkap saat razia dan tidak memiliki surat apapun atas kepemilikan motor tersebut.

Lanjutnya, setelah ditelusuri sepmor itu sedang dalam pencarian Polres Langsa. Hasil pengembangan, motor ini didapatkan SAM dari ZAN warga Pidie.

Mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung bergerak ke Pidie dan menangkap ZAN di rumahnya di kawasan Keumala, Pidie dan tersangkanya langsung dibawa ke Banda Aceh.

“Kita langsung koordinasi dengan Polres Langsa untuk mengambil barang bukti sepmor serta tersangka yang kita tangkap. Polres Langsa nantinya yang akan mengembangkan kasus, siapa saja yang terlibat dalam penadahan ini,” ujar Immarsal.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan dua unit sepeda motor jenis Vixion nopol BL 6238 PAI dan Suzuki Satria FU nopol BL 6326 RH.

Usai gelar barang bukti petugas langsung membawa barang bukti  sepeda motor serta dua tersangka ke Polres Langsa. Kedua pelaku ini akan dijerat dengan ancaman Pasal 480 KUHP pidana tentang penadah. [Randi]

Related posts