Pasutri bandar sabu di Aceh Barat ditangkap polisi

Ilustrasi barang bukti narkoba. (Tempo)

Meulaboh (KANALACEH.COM) – Aparat kepolisian di Polres Aceh Barat hingga Minggu (4/9) masih mengamankan pasangan suami istri berinisial HS (35) dan LN (23), yang merupakan penduduk di kompleks perumahan Budha Tzu Chi, Gampong Peunaga Paya, Kecamatan Meureubo setelah sebelumnya ditangkap pada Jumat (2/9) lalu.

Kedua pelaku yang diringkus dirumahnya tersebut diduga kuat sebagai bandar narkotika jenis sabu-sabu.

Buktinya, dari tangan pelaku polisi juga berhasil menemukan sedikitnya 26 gram sabu plus timbangan.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Teguh Priyambodo Nugroho, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Miftahuda Dizha Fezuono, SIK, Minggu (4/9) mengatakan pasangan suami isteri ini setelah mendapat laporan dari masyarakat.

“Setelah mendapatkan laporan kita langsung turun kelokasi dan melakukan penggerebekan dirumah tersangka. kita dapatin bungkusan putih yang dilakban hitam dan di dalamnya terdapat delapan paket sabu-sabu yang dikemas dalam plastik besar dan kecil yang dimasukan ke dalam kloset kamar mandi,” kata Dhizha.

Menurutnya, pasutri ini merupakan bandar sabu yang dicurigai telah lama melakukan aktivitasnya. Apalagi dalam penangkapan ini polisi juga menyita bukti lainnya berupa timbangan digital, serta alat hisap.

“Selain diedarkan, barang tersebut juga digunakan sendiri oleh pelaku,” kata Iptu Miftahuda Dizha Fezuono. [Serambi]

Related posts