Polisi sita 42 juta butir obat palsu dari gudang di Banten

Bareskrim dan BPOM bongkar pabrik obat palsu. (Viva)

Banten (KANALACEH.COM) – Tim Gabungan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Mabes Polri berhasil membongkar pembuatan obat-obatan ilegal.

Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, dari hasil penelurusan tim gabungan ditemukan lima gudang produksi dan distribusi obat ilegal di Komplek pergudangan Surya Balaraja Blok E-19, F-36, H-16, H-24 dan I-19, di Jalan Raya Serang KM 28 Balaraja, Banten.

Dari lima gudang itu, ditemukan 42.480.000 butir obat-obatan dari berbagai merek, dan peralatan yang digunakan untuk membuat obat ilegal seperti mixer, mesin pencetak tablet, mesin penyalut atau coating, mesin stripping, dan mesin filling. Serta ditemukan bahan baku obat, bahan kemasan, maupun jenis obat tradisional.

“Temuan didominasi oleh obat yang sering disalahgunakan untuk menimbulkan efek halusinasi,” kata Penny di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/9).

Menurutnya, obat yang dipalsukan di antaranya jenis Trihexyphenydyl, Heximer, yang merupakan obat anti Parkinson yang bila digunakan berlebihan dapat menyebabkan ketergantungan dan mempengaruhi aktifitas mental.

“Temuan lain adalah obat Analgetika anti nyeri Tramadol yang jika disalahgunakan dapat menimbulkan dapat menimbulkan efek halusinasi,” ujarnya.

Kemudian, tim gabungan menemukan jenis obat Carnophen dan Somadryl yang memiliki kandungan bahan aktif Carisprodol, dan jika sering digunakan akan menimbulkan efek halusinasi.

“Juga ditemukan Dextrometorphan yang merupakan obat antitusif, atau obat batuk yang sering disalahgunakan menimbulkan efek jera,” terangnya.

Adapun modus yang digunakan pelaku kejahatan ini adalah dengan memproduksi obat yang sudah dibatalkan nomor izin edarnya, memalsukan obat yang telah memiliki izin edar, serta mencampur bahan kimia obat dalam obat tradisional.

Tentunya, tindakan memproduksi dan mendistribusikan produksi ilegal melanggar Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Sementara itu, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Irjen Pol Antam Novambar mengatakan, saat ini penyidik kepolisian telah memeriksa 16 saksi guna mencari otak pelaku kejahatan pemalsuan obat ilegal.

“Harga obat yang dipalsukan dengan satu butir Rp1.000-Rp2.000,” kata Antam Novambar. [Viva]

Related posts