Wartawan Aceh dibekali materi peliputan terorisme

Dialog pelibatan media massa dalam pencegahan terorisme di Aceh yang diadakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bekerja sama dengan FKPT Aceh di Hotel Mekkah Banda Aceh, Kamis (8/9). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Gubernur Aceh melalui Asisten administrasi Umum Pemerintah Aceh, Sahrul mengajak semua kalangan dari seluruh lintas media untuk dapat mendeklarasikan diri sebagai wartawan antiterorisme.

Hal itu dikatakannya saat membuka kegiatan dialog pelibatan media massa dalam pencegahan terorisme di Aceh yang diadakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bekerja sama dengan FKPT Aceh di Hotel Mekkah Banda Aceh, Kamis (8/9).

“Saya juga mengajak semua kalangan wartawan di Aceh dapat mendeklarasikan diri sebagai wartawan antiterorisme,” ujarnya.

Ia juga percaya bahwa para wartawan di Aceh sangat paham mengenai arti jurnalisme damai dan peran media dalam menenangkan situasi di masyarakat.

Lanjutnya, dalam meningkatkan peran media untuk menghambat semua aktivitas berbau terorisme di Aceh, sehingga bibit-bibit kejahatan itu tidak dapat bersemai di Aceh.

“Untuk membumihanguskan paham-paham terorisme di Aceh sudah cukup kuat. Semangat itu harus dapat kita jadikan sebagai roh bersama di kalangan wartawan di Aceh,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etik Pers Dewan Pers, Imam Wahyudi mengatakan, sebelum wartawan terjun meliput aksi terorisme, ia harus mengerti pedoman peliputan terorisme yang telah ditetapkan dewan pers yaitu, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/2015.

“Pentingnya pedoman peliputan media massa dalam meliputi isu-isu terorisme yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers, agar peliputan itu sesuai dengan pemberitaan terkait terorisme,” ujarnya pada wartawan seusai kegiatan.

Dalam kegiatan tersebut juga diikuti dari seluruh elemen masyarakat dan bukan hanya dari kalangan wartawan. Kemudian wartawan diajak membuat simulasi peliputan terkait terorisme tanpa melanggar Peraturan Dewan Pers Nomor 1/2015.

Di samping itu, pelatihan ini juga dikawal oleh Dewan Pers Bidang Kode Etik dan dari Aliansi Jurnalistik Independen (AJI). [Randi]

Related posts