KPK ingatkan Budi Gunawan untuk serahkan laporan harta kekayaan

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati. (Kompas)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan yang baru dilantik oleh Presiden Joko Widodo, segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Semua penyelenggara negara saat dilantik, diberhentikan, dan dimutasi, semua harus melaporkan LHKPN,” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jakarta, Jumat (9/9).

Menurut Yuyuk, menyerahkan LHKPN merupakan kewajiban semua penyelenggara negara.

“Kami imbau semua penyelenggara negara untuk melaporkan LHKPN dan harus jujur, karena ada verifikasi,” kata Yuyuk.

Yuyuk mengatakan, KPK memiliki tim untuk membantu penyelenggara negara yang mengalami kesulitan dalam pengisian LHKPN.

Petugas dari Direktorat LHKPN akan mendampingi penyelenggara negara yang membutuhkan pendampingan pengisian LHKPN.

Pada data yang dipublikasi KPK melalui situs acch.kpk.go.id, Budi Gunawan terakhir menyerahkan LHKPN pada Juli 2013, saat ia masih menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri.

Harta kekayaan Budi yang tercatat pada saat itu sebesar Rp22,6 miliar dan 24.000 dollar AS.

Sejak dilantik sebagai Wakil Kepala Polri pada April 2015, Budi Gunawan belum pernah menyerahkan LHKPN. [Kompas]

Related posts